Tangerang, - Tiga bos pengembang perumahan yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap ratusan konsumen perumahan, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli properti di Cikasungka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Benar tiga orang tersangka berinisial MBA selaku Direktur Utama, kemudian TRK sebagai Direktur dan VW sebagai Komisaris, telah kami tahan di Lapas Pemuda Tangerang. Ketiganya kami terima pelimpahan dari Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksie Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangsel, saat dikonfirmasi, Selasa (11/04/2023).
Sementara itu, Jaksa Peneliti Kejari Tangsel Tommy Desatria menerangkan, berkas perkara dan barang bukti yang dilimpahkan dari Penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Tangsel, telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, tim jaksa akan segera melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Tangerang, untuk dilakukan persidangan.
"Sehabis lebaran kita masuk sidang dengan tiga tersangka pimpinan perusahaan dan komisaris. Dengan Pasal yang dipersangkakan 378 KUHP atau 372 KUHP," ujar Tommy Desatria, jaksa penuntut umum kasus tersebut.
Sebelumnya puluhan warga kabupaten Tangerang mengaku menjadi korban penipuan proyek pengembang perumahan. Mereka mengadu ke kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (1/9).
Mereka datang untuk mengadukan pembelian rumah dan toko yang mereka beli dari pengembang sejak tahun 2016. Rumah dan toko itu tak kunjung dibangun dan terindikasi ada tindak penipuan dan penggelapan. (Red/AF)