Kabupaten Tangerang, - Forum warga perumahan Mutiara Garuda, akan menggelar class action setelah pihak pengembang membuat laporan kepolisian mengenai adanya bazar Ramadan yang berdiri di dalam perumahan Mutiara Garuda.
Sebelumnya, pihak pengembang dan panitia bazar Ramadan telah sepakat berdamai dan mempersilahkan ada bazar Ramadan. Selang beberapa hari melakukan kesepakatan, pihak pengembang mencabut kesepakatan tersebut dan langsung membuat laporan kepolisian yang di tujukan kepada ketua Forum Warga, Ketua pelaksana bazar Ramadhan, dan salah satu warga.
Ketua Forum Warga Perumahan Mutiara Garuda Jamal mengatakan, pihaknya akan melakukan class action dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera menyikapi permasalahan Fasos dan Fasum yang saat ini belum sebagian di serahkan ke Pemerintah daerah kabupaten Tangerang.
"Adanya laporan kepolisian yang dilakukan pengembangan kepada saya dan beberapa orang, maka saya akan melakukan class action dan segera meminta Pemkab Tangerang untuk melakukan penyegelan bangunan yang dibangun tanpa ada izin,", ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/4).
Jamal menambahkan, adanya bazar Ramadan yang dibuat, sangat bagus dan melibatkan masyarakat sekitar. Artinya, pihak pengembang kenapa melarang dan bardalih membangun bazar tanpa izin.
"Harusnya pengembangan bisa mensupport dan mendukung karena bazar ini lebih terorganisir dibandingkan tahun lalu, bahkan bazar Ramadan melibatkan masyarakat sekitar jadi kenapa tidak didukung. Bahkan aneh saja, udah sepakat ini kembali mencabut kesepakatan,"paparnya.
Sementara itu, Anton selaku penyelenggara bazar Ramadan menuturkan, bahwa pihaknya akan menempuh apa yang telah ditetapkan, bahkan bazar Ramadan tersebut sebenarnya untuk masalah izin sejak awal sudah mendapatkan dukungan dan sudah melakukan proses perizinan.
"Waktu mediasi, kita memang sedang urus izin keramaian dan izin lingkungan. Bahkan sudah ketemu dengan pihak pengembang perumahan di Polsek. Tetapi, kenapa tiba-tiba mencabut kesepakatan dan melaporkan saya,"ungkapnya.
Anton menjelaskan, walaupun sudah dilaporkan, dirinya akan mengikuti prosedur jika memang dipanggil pihak kepolisian. Tetapi, saya juga akan melakukan pelaporan balik ke kepolisian yang ditujukan ke pihak pengembang.
"Saya akan lakukan laporan balik, karena memang telah melakukan pencemaran nama baik saya. Kalau masalah izin semuanya saya tinggal menunggu izin keluar saja, dan saya tidak melanggar aturan yang ada,"tutupnya.
Writer : Ahmad F
Editor : Admin