Merangin- Terkait Penjabat Kepala Desa Sei Tabir Kecamatan Tabir Barat dilaporkan oleh warga beberapa hari yang lalu, berbagai tanggapan yang muncul.
Seperti halnya tanggapan yang dilontar oleh Sekjen Lembaga Investigasi Negara (LIN), Zam menilai apa yang terjadi di Desa Sei Tabir Kecamatan Tabir Barat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sei Tabir tahun Anggaran 2022, tidak terlepas dari kelalaian pihak Kecamatan dalam hal ini Camat Tabir Barat.
,,Saya menilai, kasus yang terjadi di Desa Sei Tabir terkait dugaan seperti apa yang dilaporkan oleh warganya sendiri, tentu ini semua ada kegagalan atau kelalaian dari pihak Kecamatan Tabir Barat dalam pengawasan dan pembinaan sebagai Tufoksinya,,beber Zam.
Selanjutnya Zam juga mengatakan,,Camat Tabir Barat dapat dipanggil dan diminta keterangan oleh aparat penegak hukum terkait kasus tersebut, sebab pihak Kecamatan sudah jelas mengabaikan amanat peraturan perundang undangan terkait tugas dan fungsi nya terhdap Desa sebagaimana yang diatur dalam PP 43/2014 pasal 154 ayat (1),,imbuh zam.
Terpisah awak media Lensaibertv.com berupaya mengkonfirmasi terkait hal tersebut ke Camat Tabir Barat Abdulrahman melalui via watshapp, namun hanya dilihat tapi tidak dibalas alias bungkam.*(tim)