Nias Selatan, - Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH.,MH dan Wakil Bupati Firman Giawa, SH., MH hadiri rapat pembahasan tindak lanjut pembebasan lahan gardu induk 70 kV di Ruang Rapat Lantai 2 PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara, Jl. Dr. Cipto, Anggrung Kota Medan, (Senin,17/4/ 2023).
Octavianus Duha General Manager PT. PLN (Persero) UIP Sumbagut menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk mengamankan aset PLN dan penetapan kepastian status atas keberadaan aset PLN terhadap aset Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan.
Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH., MH dalam sambutannya menyampaikan agar regulasi yang menjadi pedoman dibahas sebaik-baiknya sehingga ada kepastian hukum terkait penetapan aset milik PLN, sehingga kedepan tidak tersandung masalah hukum. Saya tegaskan kembali bahwa tujuan kita agar terdapat kepastian hukum akan aset PLN terhadap aset pemda tersebut, dan bukan untuk menguntungkan diri sendiri melainkan untuk mencari win-win solution."
"Saya menyarankan agar kajian hukum terhadap penetapan aset PLN, diperjelas kembali dan masing- masing pihak membentuk tim kajian serta membuat kajian terbaik dan tidak merugikan negara dari masing masing tim, sehingga nantinya berdasarkan hasil kajian tersebut kita bisa mendapat solusi terbaik. "ucap Hilarius Duha.
Sementara itu, Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa, ST berharap agar proses penetapan Aset PLN dapat dilakukan lebih cepat dengan berpedoman pada proses hukum.
Turut hadir pada kesempatan itu, Kajari Nias Selatan Rabani M. Halawa, SH., MH, Kakan Pertanahan Nias Selatan Movian Edrial Rizal, S.SIT, Kepala BPKAD Nias Selatan Aferili Harita, SE.,M.A, Kabag Hukum Setda Kab.Nias Selatan Teoli Ndruru, SH.- (PemkabNisel/Red)