Gunungsitoli, - Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua sampaikan penjelasan umum tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Badan permusyawaratan Desa (BPD), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (27/03/2023)
Dalam penjelasannya, Wali Kota menyampaikan bahwa Ranperda dibuat dan disusun dengan tujuan untuk mempertajam dan memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kota Gunungsitoli terhadap kedudukan BPD di dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsinya. Selain itu, melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme pemberhentian terhadap anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi kepala desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD dan mengatur mekanisme dan tata cara pemberhentian terhadap anggota BPD yang nyata-nyata terbukti melakukan pelanggaran, namun BPD tidak melakukan musyawarah untuk mengusulkan pemberhentian anggota BPD yang bersangkutan.
“Kami menyadari bahwa Ranperda ini pada dasarnya masih jauh dari kesempurnaan sehingga membutuhkan pendalaman serta penajaman dari semua pihak. Untuk itu kami mengharapkan sumbangsih pemikiran dari Anggota Dewan untuk memboboti Ranperda ini, sebagaimana substansi yang telah kami sampaikan diatas,” ujar Wali Kota mengakhiri
Turut Hadir Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Staf Ahli Wali Kota Gunungsitoli, Asisten Setda Kota Gunungsitoli, sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemko Gunungsitoli dan Anggota Dewan.
Sumber: Pemko Gunungsitoli