• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Terkait Dugaan Korupsi DD Dahadano Gawu-gawu, Kejari Gunungsitoli : Tinggal Menunggu Penetapan Tersangka

    Saturday, March 4, 2023, 11:17 WIB Last Updated 2023-03-04T04:17:22Z


    Kota Gunungsitoli
    , - Kasus dugaan Korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera beberapa waktu lalu telah naik ke tahap Penyidikan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.


    Tindaklanjut dari proses Penyidikan, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, bersama Inspektorat Kota Gunungsitolli dengan dihadiri Dinas PMD/K, Pihak Kecamatan Gunungsitoli, Tim Ahli, Pemerintahan Desa, BPD, mantan kades An. Lestari Harefa, mantan Kasi Kesejahteraan selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) An. Peringatan Harefa, dan pelapor, melakukan audit lapangan dan pengukuran pada pembangunan fisik di 2 (dua) lokasi yang bersumber dari Dana Desa Dahadano Gawu-gawu Tahun Anggaran 2017 dan 2018.


    Dimana sebelumnya Inspektorat Kota Gunungsitoli telah menerbitkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), namun atas permintaan mantan kades An. Lestari Harefa sesuai keterangan pemeriksaan-nya di Kejaksaan Gunungsitoli untuk dilakukan pengukuran ulang.


    Pemeriksaan atau penilaian teknis objek fisik pekerjaan di dua lokasi pada pelaksanaan pembangunan desa berupa Pekerjaan Fisik Perkerasan Jalan dan Bangunan Pendukung Lainnya (T.A 2017) serta Pembangunan Bronjong (T.A 2018) di Desa Dahadano Gawu-gawu secara Komprehensif, Senin (06/02/2023), langsung dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, S.H.,M.H beserta Tim.


    Saat ditemui diruang kerjanya pada beberapa waktu lalu, Rabu (22/02/2023) untuk menanyakan tindaklanjut dari hasil pemeriksaan, Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua, SH.,MH didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sulaiman A. Rifai H, mengatakan hasil dari proses pemeriksaan dan penilaian telah keluar dan diterima dari tim ahli, besarnya nilai temuan bertambah dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP sebelumnya, kata Kasi Pidsus.


    "Besaran nilai pemeriksaan dari tim ahli telah kita terima, tahapan selanjutnya memeriksa dan memintai keterangan tim ahli, setelah itu kita akan melakukan penetapan tersangka secepatnya," pungkas Solidaritas Telaumbanua.


    Terpisah, menanggapi hal tersebut, Ketua BPD Dahadano Gawu-gawu, Sehati Harefa sangat mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk memberi kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu ini.


    Dia berharap, siapapun oknum-oknum Pemerintahan Desa Dahadano Gawu-gawu atau pihak lain yang turut terlibat dalam persengkongkolan jahat melakukan korupsi dana desa ini harus bertanggung jawab secara hukum, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena ini bisa dikatakan perbuatan korupsi berjama'ah. Namun, proses penanganan kasus ini kita serahkan sepenuhnya kewenangan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, tegas Sehati Harefa.


    Hal senada juga dikatakan Setiaman Lase (pelapor) sekaligus aktivis penggiat anti korupsi menyerahkan sepenuhnya dan mendukung Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu hingga sampai di meja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.



    Ditambahkannya, perlakuan oknum-oknum Pemerintahan Desa Dahadano Gawu-gawu dari tahun ke tahun dalam menyelewengkan keuangan Negara (korupsi), sudah sangat terakomodir dan tak bisa ditolerir lagi. Baru beberapa titik saja pekerjaan fisik yang sudah kami laporkan, masih banyak lagi pekerjaan fisik yang telah siap dikerjakan sangat berindikasi korupsi belum lagi anggaran yang dikelola masing-masing oknum aparat desa lainnya.


    Tak ada efek jera bagi mereka, malah semakin sangat parah. Bayangkan saja anggaran pada pengadaan Susu yang diperuntukkan untuk Ibu hamil, Balita dan Lansia bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 berani oknum-oknum aparat desa ini tilep lagi, anggarannya bukan kecil, nilainya puluhan juta rupiah, baru setelah diingatkan mereka membagikan susu merk "Entrasol Gold" ukuran 350 gram baru dibagikan kepada KPM di tahun 2023 ini, jelas Setiaman Lase.


    Harapan kami sebagai masyarakat, kasus ini ada kepastian hukum yang jelas dan pengungkapannya terbuka secara transparan di publik. Pada kesempatan ini juga kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah bekerja secara maksimal dalam menangani kasus korupsi Dahadano Gawu-gawu, APIP, rekan-rekan aktivis penggiat anti korupsi, LSM/Pers dan seluruh elemen masyarakat yang telah mengawal serta mendukung dalam pengungkapan dugaan korupsi berjama'ah di Dana Desa Dahadano Gawu-gawu  ini, pungkas Setiaman Lase mengakhiri. (Tim-Red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini