• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta : Press Release Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

    Admin Joni
    Saturday, March 18, 2023, 17:35 WIB Last Updated 2023-03-19T01:08:58Z

    Tangerang,-
    Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kompol Rezha Fahlevi mengatakan kasus ini diungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari korban dengan dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi Minggu 5 Maret 2023, pukul 20:45 Wib.

    Dalam Press rilisnya Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menjelaskan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang terjadi di wilayah hukum (wilkum) Polresta Bandara Soetta pada Minggu lalu. Sabtu (18/03/23) Wib.

    "Siang ini kita bersama sama hadir dalam ungkap kasus yang menonjol beberapa waktu lalu dengan korban ada 3 orang Ar (26) tahun, PB (24) tahun, dan R (20)tahun yang di mana menjadi korban tindakan pencurian dengan kekerasan yang dimana pelaku pencurian dengan kekerasan ada 3 orang pertama berinisial Ff (21) tahun, laki laki pekerjaan mahasiswa alamat Sukabumi provinsi Jawa barat, kedua berinisial IK (22) tahun, laki laki status pelajar alamat Garut, dan ketiga inisial G(34)thn laki laki, pekerjaan swasta dan alamat domisili Waykanan Lampung, "Imbuh Kasat Reskrim.

    Beliau menambahkan tempat kejadian perkara di area keberangkatan internasional terminal 3 Bandara Soetta.

    "Nah perkara ini temen satuan reserse kriminal Polresta bandara Soetta, telah berhasil ungkap juga amankan 3 terduga pelaku tindakan pencurian serta kekerasan, "Pungkas Kasat Reskrim.

    Ketika rekan sedang melaksanakan oservasi di terminal 3 mendapat laporan dari seorang berinisial AR (26) tahun, yang berstatus sebagai korban yang akan berangkat ke negara tujuan Filipina dengan menggunakan pesawat maskapai CBU Pasifik keberangkatan pukul 00:30 Wib, beserta 3 rekannya kemudian melapor ke Polresta bahwa mereka menjadi korban perampasan atau tindak pencurian dengan kekerasan.

    "AR beserta 3 rekannya melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan ke Polresta yang di ambil :
    - Uang tunai
    -Dokumen keberangkatan
    - Identitas
    -Telepon genggam
    Dengan total kerugian sebesar 8 juta rupiah, "Sebut kasat Reskrim.


    Bahkan Polresta Bandara Soetta berhasil ungkap satu pelaku lagi yang di mana satu pelaku korba pelapor adalah salah satu sindikat yang bersekongkol dengan pelaku tindak pidana.

    "Kami berhasil ungkap ternyata di sebut untuk korban ada 4 korban yang di mana ternyata salah satunya adalah rekan pelaku tindakan pencurian dan kekerasan, "Jelasnya.

    "Modus operandi dari para pelaku pura pura sebagai kepolisian yang melakukan pemeriksaan terhadap calon pekerja migran, yang mau berangkat keluar negri secara non prosedural, bahkan dalam aksi nya pelaku melengkapi dirinya dengan senjata Airsoft gun model pistol,yang dimana korban di minta ikut bersama pelaku, "Katanya.

    "Pelaku bahkan meminta kontak kepada para agen untuk mendapatkan sejumlah uang," ucapnya.

    Dalam ungkap perkara ini Polresta Bandara Soetta berhasil mengamankan :
    1 pucuk Airsoft gun jenis pistol.
    1 Unit kendaraan roda empat.
    3 unit telp genggam.
    1 buah tas selempang 
    1 buah tas berisi peluru airsoft gun jenis ghotring.

    Para pelaku pencurian dengan tindak kekerasan di sangkakan pasal 368 ayat 1 KUHP ayat satu yang berbunyi barang siapa yang bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri,atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang itu sendiri, kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat hutang, menghapus piutang, dengan memeras di hukum penjara selama lamanya 9 tahun penjara. Dan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP ayat 1 yang berbunyi dengan hukuman 9 tahun, di hukum  pencurian yang di dahului disertai atau di ikuti oleh kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan, memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya atau kawannya yang turut melakukan kejahatan itu, untuk melarikan diri atau supaya barang itu tetap ada padanya, ancaman hukuman 9 tahun penjara ,untuk ayat kedua hukuman selama lamanya 12 tahun di jatuhkan apabila kejahatan itu di jatuhkan apabila kejahatan itu di lakukan oleh 2 orang bersama sama atau lebih.

    Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi mempedomani apa yang menjadi arahan Bapak Kapolda Metro Jaya, yang pada kesempatan ini juga ada dari bapak Kamtibmas Polda metro jaya di antaranya di wilayah bandara Soekarno Hatta tetap fokus, untuk menjaga keamanan dan ketertiban dan memerintahkan semua jajarannya melakukan, pendekatan pencegahan kejahatan sebagai Follow Utama dalam melaksanakan tugas kepolisian Polresta Soekarno Hatta, siap melaksanakan apa yang menjadi Direktif Bapak Kapolda Metro Jaya.

    "pada kesempatan ini juga kami menyampaikan permintaan bantuan kepada seluruh pengguna jasa, bandara Soetta untuk sama sama menjaga , menciptakan,keamanan dan ketertiban di wilayah bandara sebagai rumah bersama,"ujarnya 

    Dalam kesempatan ini beliau juga menyampaikan apabila masyarakat, anggota masyarakat pengguna jasa Bandara Soetta, menemukan informasi kejahatan silahkan langsung melaporkan di setiap terminal dan area bandara soetta, karena banyak petugas kepolisian serta rekan rekan dari petugas aspek yang siap menerima laporan dari siapapun kapan pun , terkait situasi Kamtibmas di wilayah Bandara Soekarno Hatta, "Tutup Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi dalam Press rilisnya.






    Penulis : Yusniah (Red)
    Editor : Joni
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini