Cilegon Banten,- Satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten menangani kasus penganiayaan terhadap wartawan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang, yang terjadi Pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2023, sekira pukul 13.30 WIB, di ruang tamu kamar hotel 309 The Royal Krakatau Jl. KH. Yasin Beji No. 4 Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon Polda Banten AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait penganiayaan terhadap wartawan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang pelaku RPS dan DR yang terjadi hari Jum’at tanggal 17 Maret 2023, sekira pukul 13.30 WIB, di ruang tamu kamar hotel 309 The Royal Krakatau Jl. KH. Yasin Beji No. 4 Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon
Korban atas nama ASR (26) wartawan alamat Kelurahan Sukmajaya, Kec. Jombang, Kota Cilegon - Prov. Banten.
Kronologis kejadiannya Pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2023, sekira pukul 13.30 WIB, di ruang tamu kamar hotel 309 The Royal Krakatau Jl. KH. Yasin Beji No. 4 Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan Ringan oleh Terlapor RPS terhadap Korban (pelapor). Kronologis kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2023, sekira pukul 08.00 WIB korban menerima informasi (release) dari Saudara Pram Humas DPD KNPI Kota Cilegon terkait dugaan adanya penetapan secara sepihak dalam pemilihan ketua DPD KNPI Kota Cilegon periode 2023-2026. Kemudian sekira jam 10.00 WIB, korban meneruskan release tersebut kepada Saksi Suadara Adim dan selanjutnya release tersebut diupload pada berita online Harita.id. Akibat berita tersebut terlapor merasa tidak terima dan pada jam 13.00 WIB Saudara Ilham dan Saudara Abu mengajak korban menuju TKP dengan alasan untuk mengonsep kemenangan Terlapor Saudara RPS Sesampainya di TKP, tiba-tiba Terlapor Saudara DR menanyakan terkait kebenaran dan sumber release tersebut kepada korban. Sekira jam 13.30 WIB, Saudara DR merasa tidak terima atas pernyataan korban lalu menendang korban pada bagian kaki kiri sebanyak satu kali, setelah itu Saudara RPS juga memukul kepala korban sebanyak satu kali.korban merasa terintimidasi dan mengalami nyeri pada bagian kaki kiri, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindak lanjuti.
Atas kejadian tersebut Satreskrim
Polres Cilegon Polda Banten masih melakukan proses penyelidikan adanya laporan terhadap kasus penganiyaan dan penyekapan terhadap seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan," ujarnya.
"Kami akan memanggil semua saksi-saksi guna dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
"Penanganan masih dalam proses. Petugas masih terus menggali keterangan dari korban, saksi dan pelaku pemukulan tersebut," tegas Nandar.
"Siapa saja yang melakukan perbuatan pidana akan kita tindak tegas," tutup AKP Mochmad Nandar selaku Kasat Reskrim polres Cilegon Polda Banten.
Pewarta : Joni (Red)
Editor : Admin