Merangin, - Upaya Pemerintah untuk para pelaku UMKM mendapatkan kemudahan dalam pengurusan dan pembuatan sertifikat bidang tanah dengan memberikan program pusat melalui lintas sektoral.
Pemerintah Pusat telah meluncurkan program untuk memfasilitasi pembuatan sertifikat bidang tanah bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), yang merupakan gratis tanpa dipungut biaya.
Namun lain halnya yang terjadi di salah satu Desa yang ada di kabupaten Merangin, dimana pembuatan sertifikat program dari pemerintah tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum Sekdes dengan memungut biaya kepada pelaku UMKM sebanyak 300ribu. Kamis (16/3/23)
Informasi yang didapat dari masyarakat Desa setempat bahwa mereka diminta membayar biaya pengurusan sertifikat tersebut sebanyak 300ribu melalui Sekdes.
"Kami diminta uang sebesar Rp 300ribu, baik sertifikat tersebut sudah maupun yang belum selesai tapi uangnya sudah dipungut semua" Ujar masyarakat yg tidak mau dicatut namanya
Ditambahkan lagi, "Total jumlah sertifikat tersebut sebanyak 122, padahal ini sudah jelas program pemerintah untuk UMKM masih tega dimanfaatkan oleh oknum" Sebut masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan Oknum sekdes yang diduga telah melakukan pungutan tersebut dikonfirmasi oleh awak media ini melalui pesan whatsapp, tidak memberikan komentar terkait isi dugaan yang mencuat tersebut. (Tim)