Madina, - Terpantau awak media "Saya sudah datang menghadiri undangan Polres Madina untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai laporan kami kemarin,” ungkap Kepala Baguna Madina, Azanul Akbar Panjaitan kepada wartawan, Senin, (06/03/2023).
Akbar menjelaskan, dalam proses pemberian keterangan itu, yang disampaikannya ke penyidik Sat Reskrim Polres Madina, terkait semua bukti dan fakta yang ditemui di lapangan.
Dia pun mengapresiasi kinerja Polres Madina yang begitu sigap mengatensi kasus tersebut.
“BAGUNA Madina mengapresiasi kinerja Polres Madina dalam menanggapi laporan kami ini. Semoga saja Polres dapat mengusut tuntas dan menemukan siapa oknum ataupun perusahaan yang diduga kuat sudah meluluhlantahkan DAS dan Aliran Sungai tersebut,” harap Akbar.
Akbar menyebutkan, sebab terkait tindakan yang melakukan perusakan sungai telah diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR I7 TAHUN 2019 TENTANG SUMBER DAYA AIR, pada pasal 68, 69, 70, 71, dan 73.
Pasal 68
Setiap Orang yang dengan sengaja:
a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakanSumber Air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf d; atau
b. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp5.OO0.0O0.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000. 000,00 (lima belas miliar rupiah).
Selanjutnya Akbar juga berharap kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat agar tidak sembarang dan terlalu memudahkan untuk mengeluarkan izin Galian C, harus sangat teliti dan ketat prosedurnya, dengan tidak mengesampingkan efek dan resiko resiko yang akan diterima masyarakat dari pengeluaran izin tersebut, sebagaimana juga telah diatur dalam UU RI NOMOR 17 TAHUN 2019 pada pasal 46, 47, 48 dan 49.
Pasal 46
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha
diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip:
a. tidak mengganggu, tidak mengesampingkan, dan
tidak meniadakan hak rakyat atas Air;
b. pelindungan negara terhadap hak rakyat atas Air;
c. kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak
asasi manusia;'
d. pengawasan dan'pengendalian oleh negara atas Air
bersifat mutlak;
e. prioritas utama penggunaan Sumber Daya Air untuk
kegiatan usaha diberikan kepada badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha
milik desa; dan
f. pemberian izin penggunaan Sumber Daya Air untuk
kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat
dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah
prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai
dengan huruf e dipenuhi.pungkas Akbar
(Abdul)