NIAS SELATAN, Diskominfo – Camat Fanayama Ronaldin Fau, SH.,MH dan Camat Luahagundre Maniamolo Relivan Ifadayazaro Dachi, ST menyambut baik kedatangan Tim Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Kantor Camat Kecamatan Fanayama Jalan Bawonahono (Rabu, 15/3/2023).
Kedatangan Tim Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Kecamatan Fanayama yang dikoordinir oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hironimus Tafonao, SH. MH., Adalah untuk melakukan penyuluhan dan penerangan hukum dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa ( ADD).
Pada kesempatan itu, Camat Fanayama Ronaldin Fau, SH., MH., dalam sambutannya menyampaikan pemahaman bagi para Kepala Desa yang hadir bagaimana agar pengelolaan dana desa tidak menyalahi aturan yang berlaku. Saya berharap dengan adanya penyuluhan ini para kepala desa dapat mengerti apa yang menjadi aturan yang seharusnya dilaksanakan, tandas Ronaldin.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan Hironimus Tafonao, SH. MH., menyampaikan bahwa kehadiran mereka untuk memberikan edukasi dan informasi tentang ketentuan hukum dalam pengelolaan Dana Desa,
supaya tidak terjadi penyimpangan.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Ya’atulo Hulu, SH dimana Kejaksaan mempunyai Program “Jaga Desa” yang artinya desa mampu mengelola dan menjaga desa tersebut untuk kemajuan bersama, dan melalui aplikasi Hallo JPN ( Jaksa Pengacara Negara) sangat membantu masyarakat dalam penyelesaian sengketa hukum perdata dan tata usaha negara diluar pengadilan / Arbitrase.
Turut hadir tim Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Seluruh Kepala Desa Kecamatan Fanayama dan Kecamatan Luahagundre Maniamolo, serta undangan lainnya (Red)