Empat Lawang, - Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 wib, anggota opsnal satresnarkoba polres empat lawang gabungan dengan anggota Polsek Pendopo melakukan penangkapan terhadap pelaku a.n ZULFIKAR Bin DALIMI didalam rumahnya di Desa sarang Bulan Kec Pendopo Kab Empat lawang dikarenakan didapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja, saat dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku dan saat dilakukan penggeledahan didalam ruang ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisi 21 (dua puluh satu) keping obat Merk IFARSYL dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) kantong plastik warna putih berisipaket narkotika jenis ganja dan 1 (satu) kantong plastik warna putih yang berisi paket diduga narkotika jenis ganja selanjutnya.
ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisi paket narkotika jenis ganja di atas meja diruang tengah rumah pelaku, selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah tas merk ASUS warna hitam yang berada di belakang rumah tersangka kemudian pada saat tas tersebut dibuka ditemukan paket yang diduga narkotika Jenis Ganja dibungkus kertas didalam tas tersebut, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah timbangan duduk diatas lemari dan 1 (satu) unit handphone setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terhadap barang bukti diserahkan ke ruang satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut.
Barang Buktii yang di temukan 224 (Dua Ratus dua puluh empat) paket kecil yang diduga narkotika Gol I Tanaman Jenis Ganja yang dibungkus kertas koran di dalam Tas dengan berat bruto 1.050 Gram.
- 72 (Tujuh puluh dua) paket yang diduga narkotika Gol I Tanaman Jenis Ganja yang dibungkus kertas koran di dalam Plastik hitam dengan berat bruto 400 Gram.
(Dua puluh tiga) paket besar yang diduga narkotika Gol I Tanaman Jenis Ganja yang dibungkus kertas koran di dalam Plastik hitam dengan berat bruto 250 Gram.
Jumlah berat bruto keseluruhan barang bukti diduga narkotika 1.700 gram (1,7 Kg)
- 1 (satu) buah Tas warna hitam merk ASUS
- 1 (satu) buah timbangan merk TAHITA
- 21 (dua puluh satu) keping obat Merk IFARSYL
- 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna hijau.
Saat ini kasus masih dalam pengembangan polres Empat Lawang.
Wakil : Dedek Herni
Editor: Admin