Empat Lawang, - Penetapan LKPJ dan Raperda Tentang Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat dan Raperda Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2023-2043 dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang Persie, S.E, Senin, (20/3/2023).
Fraksi PAN, PDIP, Golkar, Demokrat, Perindo, Gerindra dan Fraksi Gabungan 4 menyetujui sehingga LKPJ dan Raperda Tentang Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat serta Raperda Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang 2023-2043 menjadi keputusan bersama.
Bupati Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H dalam pidatonya tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan kepada segenap stokholder yang telah bekerja keras ditahun 2022 lalu.
Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Empat Lawang Tahun 2023 – 2043 yang disusun dengan berpedoman kepada Undang – Undang Nomor 20 tahun 2020 tentang cipta kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, dan Pereaturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang, serta merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencanan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang 2012-2032.
Selanjutnya ungkap Joncik, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini berangkat dari masih banyaknya persoalan mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan pelindungan masyarakat di Kabupaten Empat Lawang.
Diantaranya yaitu masih terdapatnya angka pelanggaran dan belum adanya produk hukum daerah yang secara khusus dan komprehensif mengatur mengenai hal tersebut.
” Setelah melalui proses dan tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara bersama-sama telah kita saksikan penanda tanganan keputusan bersama atas Raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif beberapa waktu yang lalu untuk kemudian akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad.
” Langkah selanjutnya yang kami lakukan adalah mengajukan Raperda tersebut kepada pihak Propinsi untuk mendapatkan evaluasi dan persetujuan yang pada gilirannya akan menjadi salah satu syarat pengesahan secara resmi untuk dapat menjadi peraturan daerah kabupaten empat lawang,” sambungnya.
Paripurna ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan dan penyerahan rekomendasi atas LKPJ Bupati Empat Lawang antara pihak eksekutif dan legislatif disaksikan oleh seluruh unsur Forkompinda.
Pewarta: Rudi Hartono/emredi
Editor: Admin