Kabupaten Tangerang, - Sejumlah warga desa Rawa Rengas Kecamatan Kosambi menggelar aksi demo di jalan primeter Utara. Unjuk rasa di picu uang ganti rugi tanah yang belum di terima pemilik atau ahli waris. Senin (06/02/2023)
Dari pantauan wartawan, dalam aksi tersebut para pendemo memblokade jalan sebagai bentuk protes. warga menuntut pembayaran lahan tanah sebanyak 20 bidang tanah yang kini dijadikan jalan runway bandara primeter utara Soekarno Hatta (Soetta).
Koordinator aksi, Syamsudin mengatakan pada hal terkait persoalan ganti rugi lahan atau bangunan sudah di putuskan oleh pihak pengadilan negeri bahwa 20 bidang tanah sudah di putuskan di Pengadilan Negeri. bahwa untuk segera menganti rugi warga yang terdampak perlebaran runway 3 Bandara Soetta.
Pihak tergugat 1 Angkasa Pura dan pihak tergugat 2 BPN, artinya pihak tergugat 1 dan 2 wajib menganti lahan warga sebesar 20 bidang atas dasar keputusan Pengadilan Negeri Tangerang. namun sampai saat ini belum ada pergantian. "entah ada apa dengan pihak pengadilan ?", Pungkas Syamsudin.
"Kami hanya menginginkan supaya pengadilan segera mempercepat pembayaran ganti rugi, kami semua disini warga miskin dan bila tidak ada keputusan, esok hari kami akan kembali aksi," Tegasnya.
Ditempat terpisah, Humas Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Kota Arif Budi Cahyono mengatakan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum bisa di esekusi.
"Masih dalam pemberitahuan putusan kepihak tergugat," Lugas Arif saat di komfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Akibat aksi blokade tersebut, arus lalu lintas sempat mengalami kemacetan lebih dari 2 KM. Sehinggah pengendara banyak yang putar arah dan jalan primeter utara terpaksa di tutup sementara agar pengendara bisa ambil jalan alternatif lain.
Writer : Ahmad F
Editor : Admin