• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Satuan Pendidikan di Sekolah Dasar Negeri 259 Merangin Tilap Dana PIP

    Thursday, February 16, 2023, 17:48 WIB Last Updated 2023-02-16T10:48:38Z


    Merangin, -
    Sekolah Dasar Negeri merupakan Sekolah Dasar Pencetak Sumber Daya Manusia di Indonesia dan juga Menjadi bagian dari Program Nasional yaitu wajib belajar sembilan tahun, dengan seriusnya Pemerintah sehingga berbagai program Bantuan keuangan yang diluncurkan oleh Pemerintah agar Kwalitas Pendidikan di Republik Indonesia ini bermutu sehingga melahirkan SDM yang handal, mandiri, kreatif dan inovatif.


    Namun sangat disayangkan masih banyak terjadi dilingkungan Satuan Pendidikan di Merangin yang masih melakukan Pungutan-Pungutan yang memberatkan wali murid, meskipun larangan tersebut telah dituangkan dalam beberapa Permendikbud.


    Kondisi ini diduga telah terjadi dilingkungan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar No. 259 Negeri Merangin, yang mana menurut keterangan sumber sekaligus salah satu dari sekian wali murid Penerima PIP tersebut, meminta didepan awak Media ini agar namanya tidak dicatut dalam pemberitaan ini.


    Sumber membeberkan, bahwa anaknya selaku penerima Dana PIP di SD tersebut dimintai buku tabungan nya oleh salah satu wali kelas untuk pencairan Dana PIP, namun murid tersebut tidak dapat melihat atau menerima sepeserpun uang PIP yang dicairkan oleh guru dari Satuan Pendidikan di SD 259 tersebut.


    ,,Kami dimintai buku tabungan anak (murid-red) oleh guru untuk pencairan Dana PIP, tapi anak kami tidak menerima sepeserpun dari pihak sekolah,l, beber sumber.


    ,,Saya dikasih tau, bahwa duit sebanyak lebih kurang 450 ribu tersebut, katanya dipotong untuk uang pembangunan, terus uang minyak untuk pergi mencairkan PIP terakhir untuk bayar uang Buku Tema,, Imbuhnya lagi.


    Tindakan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan tersebut tidak dapat di benar, karena larangan tersebut sudah jelas Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.


    Sampai Berita ini diterbitkan belum ada pihak terkait dapat dikonfirmasi, Kepsek Satuan Pendidikan SD No.259 tidak menanggapi, meskipun upaya Konfirmasi telah dilakukan baik melalui telepon seluler maupun via Whatshapp 16/02/2023.*(tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini