Kota Tangerang, - Polres Metro Kota Tangerang menggelar Konferensi Pers di tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang di lakukan oleh seorang oknum guru agama kepada 7 orang anak didiknya, di wilayah Karawaci Kota Tangerang. Kamis (09/02/2023).
Dijelaskan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Nugroho dalam keterangan persnya mengungkapkan, Berawal pada hari minggu tanggal 15 Januari 2023 sekitar Jam 08.00 WIB ibu korban memberitahu suaminya bahwa menurut informasi anaknya, salah satu bernama (M) yang merupakan guru agama melakukan tindakan pencabulan dengan memasukan tangannya pada dalam rok kemudian memegang bagian kemaluannya dan meraba pada bagian tubuh lainnya, hal tersebut di lakukan saat N berada di rumah tersangka yang beralamat Koang Jaya Kecamatan Karawaci.
Setelah itu, ibu korban mendapat pengaduan tersebut kemudian berkordinasi dengan orang tua korban yang lain untuk mendatangi RW setempat, bersama dengan orang tua korban yang lain,setelah mengadukan kejadian tersebut kepada Ketua RW, selanjutnya pada hari yang sama sekitar jam 18.30 WIB orang tua dari korban yang bernama N dan orang tua yang lain dipanggil oleh Ketua RW untuk berkumpul di TKP. Sesampainya di TKP, tersangka ditanya oleh orang tua korban, hanya mengaku memegang paha korban saja, kemudian setelah di desak tersangka mengaku memegang kemaluan N dan juga anak-anak yang lain. Terang Kapolres
Meski saat itu tersangka (M) meminta maaf kepada orang tua korban dan juga orang tua yang lain namun orang tua korban tidak mau terima yang akhirnya keesokan harinya orang tua korban N membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian setelah menerima laporan team Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Dan akhirnya kita amankan pelaku pada hari minggu tanggal 15 januari 2023 mendatangi rumah tersangka (M) yang berlokasi koang jaya kecamatan karawaci. sehingga dari hasil pemeriksaan, dari 3 orang kemudian berkembang menjadi 7 orang korban.
Atas tindakan tersangka beserta barang bukti yang di kumpulkan, tersangka dikenakan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D, pasal 81 dan atau pasal 76 E, Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjarah. (Red/Nbl)