• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Organisasi PEDAS Merangin Kecam Pengusaha Intimidasi Wartawan,,Kebebasan PERS harus di Lindungi

    Monday, February 6, 2023, 18:16 WIB Last Updated 2023-02-06T11:16:58Z


    Merangin-
    Intimidasi para Wartawan atau Jurnalis dapat dipidana karena tindakan tersebut dapat merampas kebebasan PERS sebagai mana yang telah diatur dalam Perundang-Undangan RI.


    Seperti yang terjadi salah satu Pengusaha kayu Fais, mengancam atau melakukan intimidasi terhadap Wartawan Online Fokus Info Dede Riskadinata, SH.


    setelah media saya menerbitkan sebuah berita terkait dengan Sidak Ketua DPRD Merangin, saudara Pa’is menelpon saya dengan nada ancaman yang bunyinya,

    ‘Kalau 1X24 Jam ini dak kamu tarik dak kamu klarifikasi selesai kamu jadi Buntang di jalan, dijamin aku dak main-main’, itulah yang dia sampaikan ke saya melalui telepon, dan selanjutnya saya minta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Merangin agar segera menindaklanjuti laporan saya, karena ini menyangkut profesi kami sebagai jurnalis,” Demikian kata Dede.


    Menurut keterangan Sumber  Dede (korban) Dikabarkan sebelumnya Dede yang selaku Pemburu Berita, menerbitkan sebuah pemberitaan terkait dengan Sidak Ketua DPRD Merangin, tidak terima,, Fais menelpon Dede dengan berbau ancaman yang serius.



    Terkait intimidasi yang dilakukan oleh Fais, hal ini mendapat tanggapan serius dikalangan Organisasi PEDAS Merangin terutama Wakil Ketua Organisasi Peduli Daerah Sendiri (PEDAS) Basarudin atau yang lebih familiar dipanggil Bas.R.


    Kejadian ini harus disikapi secara serius baik oleh aparat maupun Dewan PERS dan para Wartawan dan Jurnalis harus Lindungi karena sikap yang dilakukan oleh Fais tersebut dapat mengancam kebebasan Insan PERS,,pungkasnya.


    Kebebasan pers merupakan hal yang penting untuk menjamin pemenuhan hak atas informasi. Dalam hukum internasional, maupun Nasional, hak tersebut juga telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E dan 28F UUD 1945, serta pada Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.UU 40/1999 tentang Pers juga menyebutkan bahwa jurnalis dilarang dihalang-halangi saat meliput berita. Ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.*(zam)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini