Nias Selatan, - Sejumlah Masyarakat Desa Tuhemberua, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Mendatangi Mako Polres Nias Selatan dalam rangka Melaporkan Kepala Desa nya, diduga terindikasi menyelewengkan Dana Desa.(Senin 09/01/2023).
Saat awak media mewawancarai ketua BPD, sekretaris bahwa gaji honor mereka tidak di bayarkan oleh kepala desa katanya masih belum keluar, anggota saya yg 3 orang sudah di bayarkan oleh kepala desa, apakah stempel BPD setiap desa dua atau satu.Kata Ketua BPD.
Bahwa sesuai dalam APBDesa, yang di tuangkan di SPJ, bahwa banyak yang tidak terealisasi seperti TK dan ada juga untuk ibu hamil dan anak usia 6 keatas di SPJ adalah Dancow 0-6 dan tiba sampai di lapangan, SGM apakah itu mengalahin atau termasuk pidana korupsi, masih banyak aitem yang lain," ucap ketua BPD halawa.
Menurutnya, hal itu pihaknya melakukan agar mempercepat proses penegakan hukum oleh Tipikor Polres kabupaten Nias Selatan, yang memang sudah menunggu hasil investigasi dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
"Ya, dengan dilayangkan laporan secara resmi ini, kami berharap bisa membantu Inspektorat dalam menegakkan aturan terkait penggunaan DD yang disinyalir telah terjadi tindak pidana korupsi khususnya di Desa Tuhemberua Amandraya," ujarnya.
"Kami lampirkan data-data yang dihimpun tim investigasi internal BPD desa tuhemberua Amandraya, jumlah anggaran maupun titik-titik salah satu aitem yang diduga kuat ada permainan baik mark up maupun fiktif," ujarnya.
Saat awak media konfirmasi kepada Kepala Desa Tuhemberua +62 823-6607-0591 "Utama Laia", Melalui Via Telepon dan Whatsapp, tidak ada tanggapan/balasan dari pihak terkait. (Sabtu, 11/01/2023). (E2H)