Merangin - Program Nasional Pemerintah untuk pembuatan sertifikat tanah melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ternyata tidak berjalan mulus seperti yang telah ditetapkan dan tertuang dalam peraturan yang berlaku. (01/02/23)
Pemerintah telah menerbitkan berbagai payung hukum agar program tersebut bisa berjalan dengan lancar, bahkan dalam SKB 3 Menteri juga diterbitkan dan mengatur jumlah beban maksimal untuk pemohon Program PTSL tersebut untuk wilayah provinsi Jambi hanya dikenakan biaya Rp 200 ribu.
Namun program PTSL tersebut tidak berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dilapangan seperti halnya yang terjadi di Desa Dusun Siau kuat dugaan dijadikan sebagai Pungutan Liar (PUNGLI) dan dimanfaatkan untuk meraup keuntungan.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media ini bahwa panitia pelaksana program PTSL tersebut telah mengutus seseorang untuk meminta biaya pengurusan sertifikat prona kepada masyarakat dengan jumlah biaya yang dibebankan sebanyak Rp 350 ribu dengan alasan untuk setor ke Negara.
Kades Desa Dusun Siau Desi Sri Astuti SP.d yang dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui jumlah biaya yang dipungut oleh panitia pelaksana.
"Saya hanya diberi tahu melalui telepon oleh panitia bahwa ada program nasional untuk pembuatan sertifikat, dan itu diumumkan di mesjid namun berapa besar biaya tidak disebutkan, bahkan tim pengukur seharusnya panitia di desa yang dibentuk oleh Kades bagian dari melaksanakan program nasional"sebut Kades. (zam/Tim)