Madina, - Harapan peserta didik ( siswa) untuk menimba ilmu sangatlah antusias namun sarana dan prasarana belum mendukung Apalah daya seorang pengajar ( guru) hanya bisa memberikan pembelajaran semampunya dan sarana prasarana seadanya.
Kemajuan pada suatu daerah ditandai majunya sistem pendidikan yang diprediksikan bisa melahirkan generasi muda yang pintar dan cerdas. Ruang belajar yang di fasilitasi sarana dan prasarana pendukung untuk proses belajar-mengajar jadi faktor meningkatkan minat belajar-mengajar oleh Guru dan siswa. Media pembelajaran Sangat dibutuhkan dalam proses pembelajaran mulai dari kelas yang sejuk di tempati, jumlah guru yang cukup, media pendukung pembelajaran, dan laboratorium tempat praktek.
Penanggung jawab untuk semua kebutuhan pendidikan terletak kepada pemegang mandat atau kuasa dalam instansi terkait. Hal itu di ungkapkan ketua LSM TAMPERAK M. Yakub di Panyabungan, Kamis (16/02/2023).
" Bagaimana sumber Daya Manusia ( SDM) Meningkatkan jika sarana dan prasarana proses pembelajaran tidak memadai. Kita tahu Anggaran untuk pendidikan sangatlah besar itu artinya Negara mementingkan mutu pendidikan anak bangsa. Dalam UUD 1945 juga di atur pada pasal 31 tentang pendidikan, ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang, ayat (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional dan ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia." Papar Yakub
LSM Tamperak menilai kejahatan yang tidak bisa di tolerir jika memain-mainkan anggaran Pendidikan. LSM Tamperak juga akan laporkan hal ini ke kementerian pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) dan laporkan ke KPK.
" Temuan dilapangan pada Investigasi wartawan Serta pemberitaan di media online membuat kita kesal dengan sikap PLT kadis pendidikan Madina. Adanya dugaan mangkrak pembangunan ruang kelas baru ( RKB) , pembangunan laboratorium komputer ( Labkom) serta Mobiler yang di duga tidak sesuai. Media menayangkan PLT kadis pendidikan Madina akan tinjau kelapangan dan sudah laporkan ke inspektorat namun belum selesai dan Mobiler Labkom belum sampai jadi terkesan buang anggaran dan gagal fungsi proyek dinas pendidikan Madina " tambah Yakup
Yakup juga heran kenapa oknum-oknum nakal masuk di lelang atau pengadaan langsung di Dinas pendidikan.
" Dugaan kita ada kongkalikong antara kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) serta kadis Pendidikan Madina sehingga tidak ada pengawasan yang baik, masa anggaran 100 persen bisa dicairkan padahal pengerjaan belum rampung, ini kejahatan namanya " lanjut Yakup
Yakup meminta Orang nomor satu di Madina ini yaitu bapak Bupati Madina segera turun tangan dan intervensi dalam hal ini, mengingat ini gambaran kemajuan suatu daerah.
" Kita meminta Bupati Madina Madina intervensi kasus ini dan evaluasi kinerja kadis pendidikan, jika perlu copot dari jabatannya dan ganti dengan pejabat yang faham arti sesungguhnya Pendidikan " pinta Yakup.
(Abdul)