Merangin,- Satreskrim Polres Merangin Tetapkan Tersangka Penganiayaan berat sehingga menyebabkan kehilangan nyawa seorang anak bawah umur, Pelaku diketahui ibu rumah tangga Winda (32) warga Pelepat Muaro Bungo, tepatnya kejadian di Sungai Mas Pasar Atas Bangko di Kontrakan Pelaku.
Tragisnya Korban Penganiayaan tersebut adalah anak Kandungnya sendiri yang baru menginjak umur (5) tahun.
Kapolres Merangin,,AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata.SIK.MH Melalui Konferensi Pers menceritakan Kronologis kejadian, berawal dari informasi pihak rumah sakit bahwa seorang ibu membawa anak kecil dalam keadaan tidak sadarkan diri diduga mengalami kekerasan rumah tangga, berdasarkan informasi tersebut Pihak Polres Merangin langsung menerjunkan Tim kelapangan, Alhasil dugaan tersebut benar adanya walaupun diawal seorang ibu tersebut mengelak dengan dalih,bahwa anaknya jatuh dari atas motor. 27/02/2023
Menurut keterangan Kapolres Merangin, anak tersebut meninggal akibat penganiayaan dengan kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri dan kejadian tersebut telah berlangsung lama dengan berulang ulang kali, ketika pelaku emosi disitulah Penganiayaan dengan kekerasan terjadi, tindakan winda tersebut dapat diancam dengan pasal 44 ayat 3 UU no 23tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 80 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun Penjara.
Terkait informasi ada keterlibatan pacarnya sebagaimana dikutip dalam pemberitaan sebelumnya, Kapolres mengklarifikasi.
,Semua sudah jelas siapa pelakunya,pelakunya tunggal dia adalah ibu kandung korban, terkait ada keterlibatan orang lain (pacarnya) itu tidak terbukti pacarnya hanya ikut mengantar korban kerumah sakit dan tidak mengetahui apa sebenarnya yang terjadi sebelumnya,,terang Dewa Ngakan (Kapolres).
Terkait apakah Pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Kapolres Merangin,, Secara psikologis pelaku akan kita lakukan tes kejiwaan, tutup Kapolres Merangin.*(zam)