Empat Lawang, Sumsel– Diduga lakukan praktik protitusi anak dibawah umur, Dua perempuan di Empat Lawang ditangkap Polisi. Selasa, 02 Januari 2023 sekira pukul 12.00 wib. Kedua perempuan itu yakni berinisial DSL (21) warga Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Muara Pinang dan TSA (17) warga Kecamatan Pendopo.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM melalui Kasi Humas AKP Hidayat mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka yang di duga keras telah melakukan tindak pidana Tindak Pidana Persetubuhan dan Atau Jo seorang laki-laki atau wanita.
Yang hidupnya seolah seolah dibiayai oleh pelacur yang tinggal bersama sama dengan dia yang dalam pelacuran menolong mencarikan langganan langganan dari hasil mana ia mendapatkan bagiannya.
” Ke 2 (Dua) Perempuan tersebut di amankan di Unit PPA dan saat ditanyakan oleh penyidik Tersangka Mengakui Perbuatan tersebut. Sementara tersangka M warga Desa Lubuk Tanjung masih dalam pengejaran”. Ungkap AKP Hidayat.
Diceritakan oleh Hidayat pada hari Rabu, 01 Januari 2023, sekira 16.00 Wib, di rumah teman pelaku yang beralamat di Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Muara Pinang. Pada saat itu korban sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Desa Endalo Kecamatan Lintang Kanan.
lalu pelaku TSA menyuruh pelaku DSL menjemput korban yang berada di rumahnya tersebut, setelah itu korban di ajak kerumah orang tua angkat TSA.
Sesampainya di rumah orang tua angkat tersebut, kemudian datanglah laki-laki yang belum dikenal oleh korban yang berinisial M.
” kemudian TSA berkata kepada korban, ini nah orangnya kamu mau berapa?. Namun korban pun menolak Tawaran TSA, tetapi pelaku masih berupaya membujuk korban untuk ikut dengan laki-laki tersebut sambil mengiming-imingi uang Sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)”. Bebernya
Tak sampai disitu lanjut Hidayat, pelaku TSA kembali berkata kepada korban dengan kalimat, ayolah ambil saja untuk ongkos kebengkulu. Lalu pelaku lainnya DSL mengajak korban dengan tujuan yang tidak jelas”. Terangnya
Kemudian lanjutnya lagi, korban dan pelaku DSL singgah dirumah teman pelaku di Desa Lubuk Tanjung dan pada saat korban masuk kerumah tersebut pelaku M telah berada didalam rumah itu.
” Pada saat didalam rumah itu pelaku langsung menutup semua pintu yang berada dirumah itu. Setelah itu pelaku meminum-minuman keras didalam rumah tersebut dan pelaku memaksa korban untuk melakukan berhubungan badan”. Jelasnya
Setelah melakukan berhubungan badan, sambungnya lagi, korban langsung keluar dari rumah itu dengan cara membuka pintu rumah tersebut dan menchating/ menggabari pelaku TSA untuk menjemputnya.
” lalu TSA dan AB datang untuk menjemput korban, setelah sampai dirumah tersebut, korban di ajak berkeliling, namun setelah bertemu dengan keluarganya korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut kepolres Empat lawang”. Pungkasnya.
Kedua tersangka dikenakan kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan atau pencabulan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016. ” Kedua tersangka dan barang bukti berupa pakaian korban dan visum di amankan di Mapolres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti”. Pungkasnya.(*)
Pewarta : Rudi H/Emredi
Editor : Admin