Tangerang,- Dianggap menghina profesi advokat, pengacara muda Dr (c) Syamsul Jahidin laporkan oknum Dokter di RSUD Sekadau, Kalimantan Barat ke Porles Metro Kota Tangerang pada Rabu (01/02/2022).
Laporan tersebut merupakan langkah hukum yang di ambil Syamsul, terhadap saudari Rm berprofesi dokter.
"Saya dan organisasi Advokat sudah melapor oknum dokter tersebut ke Polres Metro Kota Tangerang dan ke Ikatan Doketer Indonesia, pada Rabu kemarin," jelas Syamsul.
Menurut Syamsul Jahidin, dirinya merasa dirugikan, dijatuhkan, serta direndahkan, atas perlilaku saudari Rm yang diduga menghina Profesi Advokat.
"Jelas saya merasa di jatuhkan, atas perilaku saudari Rm," ungkap Samsul kepada wartawan Kamis, (02/02).
Syamsul menjelaskan, ia merasa direndahkan atas ucapan Rm, melalui aplikasi pesan WhatsApp yang di kirim ke padanya.
"Tidak seharusnya seorang dokter mengucapkan hal yang tidak pantas ke seorang yang berprofesi advokat meskipun itu teman dekatnya,"kata pengacara asal Mataram
Lebih lanjut, Pengacara berdarah Mataram juga mengukapkan, dalam pesan WhatsApp nya Rm sangat merendahkan.
"Secara pribadi saya dikatakan kurang waras. Bahkan Rm menyinggung organisasi advokat dapat menerima saya yang kurang waras / gila," terang Syamsul.
Syamsul jahidin berharap Kepolisian Porles Metro Kota Tangrang dapat segera memproses laporannya.
Menanggapi laporan Dr (c) Syamsul Jahidin ke Polres Kota Tangerang saudari Rm terlapor atas Dugaan Hina profesi advokat mengungkapkan, dirinya tidak pernah merasa merendah serta menghina profesi advokat.
"Saya tidak menghina profesi advokat ataupun organisasi, apalagi smpai koar koar di medsos," kata Rm saat di konfirmasi melalui pesan wahtsapp Rabu (02/02).
Bahkan Rm mengatakan, dirinya memiliki persoalan dengan Syamsul Jahidin yang merupakan seorang advokat.
"Personal saya sama Syamsul aja itu bang, dia terlalu overreact. Bahkan saya tidak akan mengambil langkah apapun atas laporannya," pungkas Rm.
Pewarta : Joni (Red)
Editor : Joni