Merangin- Memanfaat kedekatan dan Kebaikan teman, Dedi Saputra alias Dedi Siwas Bawa Kabur Kendaraan Mobil milik Totok warga Jlm Cendana Pematang Permai Rt.010 Desa Sei Ulak Kecamatan Nalo Tantan.
Kronologis Kejadian,,Korban menceritakan kepada awak Media ini, awal mula kejadian Dedi Siwas Pada jum,at tanggal 06 Januari 2022 sekitar jam 21.00 wib, menghubungi korban (Totok) melalui via telpon dengan tujuan ingin meminjam mobil guna membawa anak kandung berobat ke kota jambi, besok paginya tepat hari sabtu sekira jam 9.00 wib Ade Siwas mendatangi rumah Korban yang tak lain adalah temannya sendiri bersama lelaki yang tidak dikenal oleh korban untuk menjemput mobil yang akan dipinjam.02/02/2023.
Sebelumnya Ade Siwas diduga Pelaku Kejahatan tersebut meminjam mobil selama 4 hari namum setelah 4 hari korban menghubungi pelaku memalui via telpon akan tetapi nomor handphone tidak dibisa dihubungi alias tidak aktif lagi.
Kemudian korban mendatangi rumah orang tua pelaku guna menanyakan keberadaan Ade Siwas, tapi orang tua mengatakan kepada korban bahwa bersangkutan sudah 5 hari tidak pulang kerumah.
Mendapati informasi tersebut korban merasa tertipu oleh Ade Siwas korbanpun melaporkan ke SPKT Polres Merangin pelaku untuk diproses secara Hukum.
Adapun mobil tersebut dengan merek Toyota Nopol B 2929 TON Model Minibus dengan Nomor Mesin/Rangka MHKA6G.
Bagi siapa saja yang melihat Pelaku dan Mobil tersebut silahkan hubungi nomor Korban atau aparat kepolisian terdekat, no Kontak korban: 085266066966. (zam)*