• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Parjono LP kan Darmadi alias Enggol cs ke Polres Merangin

    Monday, January 9, 2023, 19:02 WIB Last Updated 2023-01-13T13:25:19Z


    Merangin-
    Parjono warga SPB Pamenang mendatangi Mapolres Merangin guna melaporkan dugaan Pemalsuan Dokumen berupa Surat Tanah diduga dilakukan oleh Darmadi (Enggol) Cs, Diketahui bahwa Tarmadi alias Enggol dengan Pekerjaan Anggota DPRD Merangin aktif.


    Parjono melaporkan karena tidak terima dan merasa dirugikan oleh Darmadi (enggol) Cs dimana Tanah Hak miliknya telah dibuat surat Sporadik oleh terduga terlapor, pada hal Parjono merasa tidak pernah menanda tangani surat jual beli tersebut sebagaimana yang tertulis dalam surat yang diduga dipalsukan oleh Darmadi Cs.


    Didepan awak Media Parjono mengklarifikasi kronologis kejadian perkara bahwa Parjono memiliki Tanah seluas lebih kurang lebih 1 hektar di wilayah Pamenang yang diatasnya berdiri Bangunan Ruko, Kemudian Parjono mendapat informasi dari Solihin yang selaku Kepala Lurah Pamenang bahwa tanah parjono bermasalah sama Darmadi alias enggol cs.mendapat kabar tersebut Parjono bersama Kuasa Hukumnya melaporkan ke Mapolres Merangin dengan dugaan telah terjadi tindak pidana oleh Darmadi Cs karena membuat surat Tanah palsu, 


    Kejadian berawal pada hari kamis 10 november 2022 sekitar pukul 17:00 wib, Korban mendatangi rumah saksi solihin untuk silaturahmi dan konsultasi perihal tanah korban yang akan disertifikatkan  dikarenakan saksi solihin selaku lurah kec, pamenang, namun saksi solihin mengatakan kepada korban  bahwa tanah korban tersebut sedang bermasalah dan saksi solihin meminta  korban untuk datang ke kantor kelurahan kec.pamenang pada hari senin tanggal 14 november 2022 setelah mendatangi kantor kelurahan korban di tunjukkan /di perlihatkan oleh saksi nuar selembar surat poto copy surat pernyataan penguasaan  fisik bidang  tanah.


    Melalui Kuasa Hukum Fikri Lubis SH saat diwawancarai oleh awak Media Fikri menjelaskan bahwa kliennya Parjono telah dirugikan oleh Darmadi Cs sebagai yang dikuasakan Fikri dampingi Parjono buat Laporan Polisi dengan nomor LP : NomoR:Lp /Gar/B/04/1/2023/SPKT/polres merangin/polda jambi, senin 14 november 2022,sekitar jam 10:00 wib.


    Harapan Fikri sebagai Kuasa Hukum meminta Kepolisian Polres Merangin dapat dengan segera memproses kasus yang dilaporkan oleh Kliennya dengan secepatnya*(tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini