MERANGIN – Tim Macan Polres Merangin, menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu. Pengedar ditangkap bersama barang bukti 22,14 gram sabu dibungkus klip bening, dan 1 Pucuk Senjata Api Rakitan.
Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan S.AP.,M.H menerangkan, pengedar berinisial r (32) itu ditangkap di desa koto rayo Kec.Tabir, (12/01/2023).
Kasat menjelaskan Kronologis Penangkapan “Pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022, sekira pukul 21.30 wib, Tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi bahwa saudara (R) sering membawa narkotika jenis shabu dari bungo menuju merangin kemudian tim melakukan pengintaian dan pengejaran pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 lalu mengamankan salah seorang pelaku yang ber inisial (R) terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan genggam yang diamankan dari pinggang pelaku dan 5 (Lima) paket yang diduga narkotika Shabu serta barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, kemudian pelaku dibawa ke Polres Merangin Untuk di Interograsi Lebih lanjut”.
"Barang buktinya sabu 22,16 gram dan 1 Pucuk Senjata Api Rakitan. Pelaku Kita amankan karena memang sudah menjadi Target dari Tim Macan," kata AKP Simsal, Kamis (12/01/2023).
Sambungnya, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan, untuk menggali informasi dari mana pelaku memiliki narkotika tersebut.
"Masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Merangin, Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Ancaman pidana minimal 10 tahun penjara," tutup kasat. (Zam/Yani)