Merangin- Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah Program Nasional, berbagai payung hukum telah diterbitkan oleh Pemerintah bahkan SKB 3 Menteri pun diterbitkan untuk mengatur beban maksimal pembiayaan terhadap Pemohon PTSL tersebut sebesar Rp.200 ribu rupiah untuk wilayah Provinsi Jambi.
Namun Program ini selalu dijadikan kesempatan oleh para Calo yang tidak bertanggung jawab untuk menggali pundi-pundi rupiah dengan memperkayakan diri atau kelompok dan golongan tertentu.
Seperti halnya kembali terjadi di Desa Dusun Siau, Pungutan Liar alias Pungli PTSL dilakukan oleh (JL) dikabarkan bukan hanya kali ini bahkan Program sebelumnya juga terjadi Pungli oleh (JL) di Desa yang sama.
Hal ini terungkap berawal dari salah satu masyarakat (BS) yang bertugas sebagai panitia lapangan mengeluh, menyampaikan kekecewaan nya ke awak Media ini karena tidak dibayar jasanya oleh JL Cs (Nama samaran) yang bertugas sebagai pemungut langsung ke masyarakat.
,,BS membeberkan ke awak Media dengan mengatakan bahwa BS diperintah oleh JL,, untuk memberitahukan ke masyarakat agar membayar setiap persil Sertifikat sebanyak Rp. 350 ribu rupiah yang mana sejumlah uang tersebut menurut JL melalui BS, disetor ke negara.
,,Saya disuruh Pungut ke masyarakat masalah Sertifikat Prona tersebut sebesar 350 ribu dan sebagian masyarakat sudah bayar ke (AD) Cs,,terang BS.
Tambah BS, tahun sebelumnya juga pernah bermasalah masyarakat dipungut 300 hingga 450 ribu kegunaan uang tersebut selain untuk ADM selebih nya disetor ke Negara kata JL,,imbuhnya.
Tindakan JL Cs tersebut jelas merugikan masyarakat Dusun Siau dan bertentangan apa yang telah diatur dalam perundang-undangan terkait Program PTSL tersebut.
Konfirmasi melalui via handphone, JL mengakui sebagai mitra pihak ketiga dari Perusahaan bagian Pengukuran, membantah semua yang ditudingkan kepada nya.
,,Maaf,, kapasitas saya hanya sebagai mitra pihak ketiga bidang pengukuran, semua yang ditudingkan ke saya semuanya tidak benar,ini fitnah,,Ringkas JL.*(Zam)