Tanjungbalai, - Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai menggelar rapat pembahasan Peraturan Walikota (Perwa) tentang Standar Pelayanan Prosedur Perkawinan di kota Tanjungbalai yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan masyarakat Kelurahan (P3A dan PMK)
Rapat dipimpin langsung Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib didampingi Asisten Administrasi Umum Walman Riadi P Girsang, Staf Ahli Pemerintahan Hj Ernawati, Kadis PP-KB Darulyana Siregar dan Ketua MUI H Hajarul Aswadi, di Aula Thamrin Munthe Lt III Kantor Wali Kota, Senin (16/1)
Penyusunan Perwa Standar Pelayanan Prosedur Perkawinan di kota Tanjungbalai dimaksudkan sebagai dasar dan pedoman bagi masyarakat, stakeholder, serta pemangku kepentingan untuk melaksanakan peraturan serta calon pengantin yang akan melangsungkan dan mencatatkan perkawinan di Kota Tanjungbalai
Beberapa tujuan dimaksud penyusunan Perwa yakni :
a. Mewujudkan visi Walikota Tanjungbalai, khususnya misi pembangunan Kota Tanjungbalai pada poin mewujudkan sumber daya manusia kota Tanjungbalai yang berkualitas
b. Mewujudkan rumah tangga yang berkualitas, berakhlak mulia,
bahagia dan sejahtera
c. Meningkatkan perkawinan dengan usia ideal, wanita minimal 21 tahun pria minimal 25 tahun
d. Mencegah terjadinya kehamilan di luar nikah
e. Mencegah kekerasan dalam rumah tangga akibat penyalahgunaan narkoba
f. menurunnya tingkat perceraian akibat kekerasan dalam rumah
tangga
g. Meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan kelahiran anak
h. Melindungi masyarakat Tanjungbalai dan perempuan di Tanjungbalai dari kegiatan yang merusak generasi bangsa, khususnya di daerah
i. Mendeteksi dini calon pengantin terhadap resiko terjadinya stunting
Dalam rapat tersebut turut dilakukan penyerahan Perwa oleh Wali Kota Waris kepada Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, Kemenag dan Kantor Urusan Agama.
Penulis : Herman
Editor : Admin