• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Mawardin Zai (Korban Penganiayaan) Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengancaman, Syukur K. Hulu, S.H.,M.H : Nanti Akan Dibuktikan di Pengadilan

    Wednesday, January 18, 2023, 13:53 WIB Last Updated 2023-01-18T07:08:23Z


    Kota Gunungsitoli
    , - Seorang korban penganiayaan, Mawardin Zai warga Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, didampingi penasehat hukumnya memenuhi panggilan penyidik Sat-Reskrim Polres Nias untuk dimintai keterangan, Selasa (17/01/2023).


    Seusai diperiksa, kuasa hukum Mawardin Zai dari Kantor Advokat Law Office Syukur K. Hulu, S.H.,M.H dan Rekan, kepada sejumlah wartawan menjelaskan "hari ini, klien kami juga diperiksa dengan status sebagai tersangka atas dasar laporan dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Kurniaman Zai alias Ina Zea sebelumnya."


    Dikatakan Syukur Kasieli Hulu, S.H.,M.H, ada 2 (dua) laporan polisi yang berbeda di Polres Nias, pertama tentang perkara pasal 170 KUHP "secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan", yang dilaporkan Mawardin Zai alias Ama Iren (korban) dan kedua laporan dari Kurniaman Zai alias Ina Zea atas dasar laporan pengancaman yang dituduhkan kepada klien kami An. Mawardin Zai (korban penganiayaan), ucap Syukur dihalaman Sat-Reskrim Polres Nias.


    Menurut Syukur Hulu, penetapan status tersangka kepada kliennya merupakan kewenangan penuh penyidik. Namun, apakah nanti ini sudah memenuhi dua alat bukti atau belum, berdasarkan pasal 184 KUHAP, nanti akan dibuktikan di Pengadilan. Seharusnya dalam proses penetapan tersangka dalam kasus pengancaman harus cukup dengan dua alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP, pihaknya melihat hanya berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti masih belum diperlihatkan sampai saat ini, tegasnya.


    Lebih lanjut, Syukur K. Hulu menanggapi bahwa apabila terlihat ada kejanggalan kejanggalan dalam proses penetapan tersangka kepada kliennya (Mawardin Zai) dalam hal tuduhan telah melakukan pengancaman, tindakan kami selanjutnya akan menempuh upaya-upaya hukum seperti praperadilan dan upaya hukum lainnya untuk memperjuangkan kebenaran dan penegakan keadilan yang sesungguhnya diperoleh oleh kliennya.


    Pada laporan klien kami An. Mawardin Zai alias Ama Iren (korban) tentang dugaan tindak pidana penganiayaan, sesuai surat pemberitahuan penetapan tersangka, Nomor : K/175.A/I/RES 1.6/2023/ Reskrim, yang disampaikan penyidik kepada kami, penyidik Polres Nias telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka, diantaranya : 

    1. Nyak Azis Baeha alias Ama Dandi

    2. Risman Saleh Zai alias Ama Ikhwan

    3. Sudirman Aceh alias Ama Febi

    4. Romi Septyawan Larosa alias Ama Jea

    5. Hilarius Yusman Ndruru Alias Ama Agra.


    Namun, masih ada 2 (dua) orang lagi yang diduga pelaku penganiayaan masih belum ditetapkan sebagai tersangka, hingga sampai saat ini masih berkeliaran yakni, Dandi Rahman Baeha dan Yuniar Zai alias Ina Dandi.


    Kami sebagai kuasa hukum Mawardin Zai, berharap kiranya proses ini baik dari posisi klien kami sebagai pelapor dan terlapor dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku tanpa ada intervensi-intervensi dari pihak manapun, harap Syukur Kasieli Hulu, S.H.,M.H mengakhiri.


    Sampai berita diterbitkan, Lensasibertv.com masih belum melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Nias terkait penanganan dua kasus yang berbeda ini. (St. Lase).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini