Merangin,- Keterlibatan Oknum anggota Dewan Merangin sebagai saksi, Terkait Diduga penerbitan Dokumen Palsu berbuntut panjang, bahkan persoalan ini sudah di laporkan ke polres merangin oleh parjono warga pamenang yang di dampingi oleh pengacara Syafridhan fikri Lubis,SH.
Diketahui bahwa sebelumnya Parjono Dalam laporan polisi dengan Nomor : LP/ GAR/ B/ 04/ 1/ 2023/ SPKT/ POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI, yang menerangkan bahwa pada hari Senin 09/01/23, sekitar pukul : 13.30 wib datang ke Polres Merangin melaporkan tindak pidana "Membuat Surat Palsu". pelapor merasa dirugikan dengan adanya surat pernyataan yang diduga dipalsukan.
Menurut keterangan dari pengacara Parjono Syafridhan fikri Lubis,SH mengatakan, "Berdasarkan data yang di miliki bahwa dokumen tersebut benar palsu, faktanya parjono sampai saat ini menguasai tanah tersebut dan tidak pernah menjual belikan kepada Rita wati pada tahun 1999, berdasarkan sporadik yang di keluarkan oleh kelurahan pamenang"terang fikri.
Lebih lanjut fikri juga menegaskan, "Mereka mau berdalih silahkan, itu hak mereka dan Kami tetap akan menempuh jalur hukum demi tercapainya sebuah keadilan,"tegas fikri. (Yani/Tim)