Kota Gunungsitoli, - Terkait kasus tidak pidana korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, penanganan proses hukumnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Hal ini dikatakan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, S.H.,M.H, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (11/01/2023).
"Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu sudah kita naikan ke tahap penyidikan. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pembangunan Desa berupa Pekerjaan Fisik Perkerasan Jalan dan Bangunan Pendukung Lainnya serta Pembangunan Bronjong di Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli yang bersumber dari Dana Desa T.A 2017 dan T.A 2018, " tegas Kasi Pidsus.
Menanggapi hal tersebut, ketua BPD Dahadano Gawu-gawu, Sehati Harefa saat dikonfirmasi wartawan mengatakan "kami dari lembaga BPD sebagai perwakilan masyarakat Desa Dahadano Gawu-gawu sangat mengapresiasi dan mendukung penuh tim Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam memberi kepastian hukum terkait kasus korupsi yang telah dilaporkan perwakilan masyarakat desa Dahadano Gawu-gawu sebelumnya."
Harapan kami sebagai masyarakat, siapa saja oknum-oknum Pemerintahan Desa Dahadano Gawu-gawu dan pihak terkait yang turut terlibat dalam persengkongkolan jahat korupsi Dana Desa berjama'ah ini agar diproses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mereka bisa mempertanggungjawabkannya perbuatannya dihadapan hukum, tegas Sehati Harefa.
Ditempat terpisah, Setiaman Lase (perwakilan masyarakat/pelapor) sekaligus aktivis penggiat anti korupsi mengatakan pertama dulu kami mengapresiasi dan berterimakasih kepada Bapak Kajari Gunungsitoli, terlebih kepada Bapak Kasi Pidsus beserta Tim, yang sudah bekerja secara maksimal dalam melakukan penyelidikan hingga sampai pada tahap penyidikan terkait kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu ini. Tentu, sebagai warga negara Indonesia yang baik selalu menghormati segala proses hukum.
"Mungkin ini perdana diwilayah Kejaksaan Gunungsitoli tentang kasus korupsi Dana Desa yang akan menjadi barang contoh. Perlu kami sampaikan, bahwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu sudah melalui proses yang sedikit panjang, mulai dari pengauditan APIP hingga pelimpahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Dan dalam setiap musyawarah desa selalu kami mengingatkan kepada pemerintahan Desa Dahadano Gawu-gawu, namun mereka tidak pernah mengindahkan, serasa mereka sudah kebal hukum, " kata Setiaman.
Ditambahkan Setiaman Lase, hanya beberapa kegiatan fisik saja yang telah kami laporkan, jika diaudit seluruh pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan dari tahun ke tahun maka temuannya bisa mencapai miliaran rupiah yang sudah mereka selewengkan termasuk dibidang pemberdayaan.
Kami mendukung penuh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk bisa memberi kepastian hukum, menetapkan tersangka dan menahan oknum pemerintahan Desa Dahadano Gawu-gawu yang terlibat, serta pihak-pihak terkait.
Tak luput juga kami mengucapkan terimakasih atas dukungan dari rekan-rekan juang dari LSM, Pers, para aktivis penggiat anti korupsi dan seluruh elemen masyarakat yang telah bersama-sama mengawal proses penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu, ungkap Setiaman Lase mengakhiri.
Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai informasi yang dihimpun dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, beberapa pihak telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, diantaranya ; Mantan Kepala Desa Dahadano Gawu-gawu An. Lestari Harefa, S.Pd., mantan Pj. Kades An. Iman Perlindungan Hulu, Bendahara Desa An. Dewi Margaret Gulo, Sekretaris desa An. Fatieli Lase, Kasi Kesejahteraan An. Peringatan Harefa, S.Pd, mantan Ketua BPD suami Bendahara Desa An. Yuferintisman Lase, Kaur Program An. Meniati Hulu,
serta pihak-pihak terkait lainnya yang turut bertanggungjawab dalam tindak pidana indikasi korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu dimana temuan kerugian Negara mencapai ratusan juta rupiah diluar rekomendasi dari Walikota Gunungsitoli sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Gunungsitoli (APIP). Tim Red.