Kota Gunungsitoli, - Melalui surat resminya Nomor 900/151-Sekr/2023, Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, Yafet K. Bu'ulolo, S.STP., M.A.B menerbitkan surat larangan membawa Lato-lato ke sekolah, Rabu (11/01/2022).
Surat tersebut dilayangkan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan di wilayah Kota Gunungsitoli untuk menyampaikan larangan kepada seluruh peserta didik agar Lato-lato tidak boleh/dilarang dibawa ke sekolah dan tidak memainkan permainan lato-lato dilingkungan sekolah sehingga proses kegiatan belajar mengajar berlangsung dengan baik.
Dimana permainan lato-lato dewasa ini sangat diminati oleh anak-anak bahkan orang dewasa dapat memainkannya dimana dan kapan saja tanpa memikirkan resiko yang terjadi.
Bunyi dari permainan lato-lato dapat mengganggu kenyamanan dan menimbulkan keributan, apalagi jika talinya putus atau pecah bisa berakibat fatal karena bisa terlempar dan menciderai orang lain disekitarnya. (St.Lase).