Merangin - Pasca pelantikan Pilkades serentak di Kabupaten Merangin pada Juli 2022. Banyak menimbulkan kasus yang terjadi. Diantaranya, banyak Kepala Desa yang mengganti aparatur desa tanpa mengikuti aturan yang berlaku, Seharusnya, dalam penggantian atau pemberhentian aparat desa dilaksanakan melalui musyawarah desa mengacu kepada aturan yang ada.
Karena dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan intuisi dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan
Seperti yang telah terjadi di Desa talang segegah Kecamatan renah pembarap Kabupaten Merangin Jambi ini, beberapa kebijakan yang di ambil oleh Kepala Desa yang baru M Sofian di anggap Semena-mena dan tidak relevan diantaranya adalah prosedur memberhentikan dua orang sekaligus kepala dusun(kadus) Desanya diantaranya adalah, bustami dan syafriadi selaku kepala dusun tersebut
Kedua kepala dusun(kadus) tersebut diberhentikan oleh Kepala Desa talang segegah kecamatan renah pembarap secara sepihak dan tidak berdasarkan aturan dan undang-undang yang ada. (Yani)