Kota Tangerang, - Diduga telah terjadi pelanggaran Perwal dan Perda Kota Tangerang pada pemasangan tiang kabel udara (KU) di Perumahan Batuceper Indah, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, luput dari pengawasan. Jumat (13/01/2023)
Ada sekitar kurang lebih 30 tiang KU yang terpasang dan dikerjakan oleh PT. Rona Persada Angkasa (RPA) sebagai Subcon, PT. Cyberindo Aditama atau biasa dikenal sebagai CBN Fiberstar.
Saat dikonfirmasi Galih, penanggung jawab RPA dilapangan menjelaskan, dirinya tidak tahu persoalan ijin, hanya sebagai pekerja. "Tanyakan saja sama Ketua RW 08," Jelasnya.
Sementara Ketua RW 08, RW Suyatman, ketika di lokasi menyatakan ada Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak pelaksana dari Fiber Star dengan pengurus RW 08 dengan nominal Rp. 20.000.000,-.
"Iya jadi ada MoU dengan Fiber Star mereka memberikan kontribusi sebesar Rp 20.000.000, sementara dokumennya sudah dirangkap dua dan masih dipegang pihak Fiber Star. Untuk tanda tangan hanya Ketua RT saja mewakili dari warga," ucap Suyatman. Kamis lalu (12/01/2023).
Ditempat terpisah Lurah Batuceper, Edi, mengungkapkan dirinya sangat menyesalkan adanya pemasangan tiang kabel udara dan tidak ada informasi dari RT, RW.
Di ketahui pemasangan tiang internet Kabel Udara (KU) telah dilarang, bahkan pihak PUPR Bidang Tata Ruang Kota Tangerang tidak mengeluarkan Rekomendasi tersebut, lantaran sesuai Perwal Nomor 177 Tahun 2021. Artinya pihak pengusaha Internet jelas dilarang melakukan pemasangan tiang kabel udara karena belum memiliki Izin sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu. (Red/Nbl/KJK)