• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Diduga Kades Awoni Kecamatan Idanotae Inisial "OT" Cabuli Gadis Belia, Akhirnya Dipolisikan

    Lensasiber.com
    Thursday, January 12, 2023, 07:44 WIB Last Updated 2023-01-12T00:46:13Z


    Nias Selatan
    , - Seorang oknum Kepala Desa berinisial O.T diduga melakukan perbuatan cabul dengan gadis belia W.T (korban), umur 20 tahun, sehari-hari gadis tersebut tinggal bersama ibunya yang bekerja sebagai tukang jahit di wilayah Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan.


    Menurut keterangan korban W.T, perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Awoni sudah beberapa kali melakukan perbuatan cabul kepada dirinya, layaknya sebagai suami-istri.


    Dilanjutkan WT menuturkan kornologis kejadian perbuatan cabul Kades Awoni OT berawal pada tanggal 28 Agustus 2022 lalu melalui pesan via chatingan whatsApp. Sebelumnya, Oknum Kades Awoni menawarkan pekerjaan kepada saya sebagai staf di pemerintahan Desa Awoni, kata WT (korban).


    Kemudian pada hari Rabu, 21 September 2022 Kades Awoni "O.T" meminta saya untuk datang ke rumahnya, dimana rumah O.T sekaligus sebagai kantor Desa Awoni. Ia (kades Awoni) menyuruh saya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Ijazah sebagai persyaratan menjadi staf di desa. Setelah siang itu saya sampai dirumahnya dan kondisi rumah lagi sepi karena saat itu tidak orang lain kecuali O.T (kades Awoni) yang berada dalam kantor desa (rumah pelaku), jelas korban kepada sejumlah wartawan.


    "Kades Awoni memaksa saya untuk untuk berhubungan intim seperti layaknya suami-istri dengan cara paksa disertai ancaman. "Jika kamu (WT) memberitahukan kepada siapapun maka resikonya sangat besar kali bagi kamu dan pekerjaan yang telah saya janjikan tidak terwujud", ucap WT menirukan kata ancaman Kades Awoni.


    Kejadian yang sama kembali diperbuat O.T kepada saya, Kades Awoni kembali memanggil saya untuk datang kerumahnya. Karena dia telah saya anggap sebagai saudara, maka saya mendatangi rumahnya. Pada saat itu tidak ada orang lain yang tahu bahwa saya kerumahnya. Sesampai di rumah nya, Kades Awoni kembali memaksa saya dengan menarik tangan saya secara paksa masuk ke kamarnya lalu menutup pintu dan melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada saya, usai melakukan perbuatan bejatnya lalu dia (OT) mengancam saya dengan kata-kata “apabila kamu tidak mengerti dengan abang, saya akan bertindak membunuh kamu,” ungkap WT.


    Perbuatan asusila tersebut sudah berulang-ulang kali dilakukan Kades Awoni pada saya dan dia juga selalu menjanjikan akan bertanggungjawab atas segala sesuatu resiko akibat perbuatanya kepada saya. Korban WT menggunggkapkan bahwa hampir 6 sampai 7 kali perbuatan asusila tersebut dilakukan kepada saya oleh O.T (pelaku). Kemudian ketika awak media tanyakan kepada W.T "apakah hal itu didasari oleh karena cinta..?", lalu WT (korban) menjawab bukan, tetapi disamping karena saya butuh pekerjaan yang dijanjikan Kades Awoni apalagi kondisi ekonomi keluarga saya termasuk keluarga kurang mampu karena saya anak yatim, ditambah lagi dengan kata-kata ancaman yang keluar dari mulut O.T (pelaku) kepada saya setiap dia memanggil saya melalui via telepon, jelas W.T (korban) dengan nada sedih.


    Masih kata WT, dikatakannya lagi bahwa pernah suatu waktu saya disuguhkan obat oleh oknum Kades inisial O.T, untuk saya konsumsi namun, saya tidak berani mengkonsumsi obat tersebut bahkan sampai sekarang obat itu masih saya simpan. Alasan saya tidak mengkonsumsinya karena saya tidak tau manfaat obat yang diberikan O.T, ditambah lagi kecurigaan saya atas dampak negatif obat itu.


    Akibat perbuatan cabul yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Awoni, sehingga pada hari Senin, (09/01/2023) korban W.T didampingi kakak kandungnya Erlina Tafona'6 mendatangi SPKT Polres Nias Selatan untuk melaporkan perbuatan O.T (Kades Awoni) dengan Nomor : STTLP/B/13/I/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tentang peristiwa pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHPidana Pasal 293”.


    Salah seorang keluarga korban an. Erlina Tafonao berharap kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resort Nias Selatan segera bertindak secepatnya dan laporan yang telah kami buat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar masalah ini segera terang benderang sebagai mengantisipasi jangan terjadi hal-hal yang tidak diharapkan yaitu keributan dan bentrok fisik diantara keluarga pihak korban dan pelaku di Desa Awoni dan juga jangan ada korban lain kedepannya dengan modus seperti yang dialami saudara kami, ujarnya.


    Saat dikonfirmasi Kepala Desa Awoni, Osarao Tafona'6 untuk mempertanyakan terkait dugaan perbuatan cabulnya kepada W.T (korban), Kades Awoni menjawab kejadian ini telah diskenariokan oleh oknum warga desa Awoni yang tidak cocok dengan saya, dan kasus ini telah kita laporkan atas tindak pidana Pencemaran Nama baik, kata Osarao melalui pesan via whatsapp. (Tim Red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini