• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Terkait Statement Liar Terhadap Kliennya "Law Office Adi Mansar, Guntur Rambe & Partner" Ingatkan agar menghormati Proses Hukum

    Lensasiber.com
    Thursday, December 22, 2022, 22:52 WIB Last Updated 2022-12-22T15:52:52Z


    Madina
    , - Belakangan ini statement yang keluar dari pihak Pelapor terhadap kliennya membuat Doni Hendra Lubis, SH.,M.H dari Law Office Adi Mansar, Guntur Rambe & Partner menjadi geram sebab Pihak Pelapor IH dinilai tidak menghormati proses Hukum dan mengeluarkan Framing yang tak berdasar


    Mengingat kembali bahwasanya Kliennya MF dilaporkan ke SPKT Polda Sumatera Utara atas dugaan Kasus Penggelapan (372 KUHP) " Klien kami sekarang sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Sumut atas Tuduhan penggelapan mobil oleh saudara MIH" Ungkap Doni (21/12)


    "dalam hal ini saudara MIH mengklaim bahwa Klien saya MF menggelapkan mobil kijang miliknya sehingga melakukan Pelaporan Ke SPKT Polda Sumut dengan no laporan STTLP/B/1811/X/2022/SPKT/POLDA SUMUT" lanjutnya 


    secara rinci Doni juga menyebutkan "Perlu saya tekankan bahwasanya Kronologis kejadian tersebut adalah saudara MIH mempunyai Hutang pokok kepada klaen kami dan akan mengembalikan hutang tersebut dengan memberikan keuntungan kepada klaen kami. Dan ini berlangsung beberapa bulan belum ada pelunasan, sehingga klien saya mencari dan mengajaknya bertemu untuk menagih uangnya tersebut di dampingi saudara Asron dan Muhammad Noer"


    "setelah bertemu MIH menyerahkan mobil Kijang miliknya kepada klien kami MF dengan bahasa (cuma ini harta yang saya punya) sambil menyerahkan Kunci Mobil, BPKB, dan STNK nya di Warkop Kopi Pagur Lintas Barat Panyabungan Untuk D Jual dan setelah mobil itu dijual oleh terlapor, MIH melakukan pelaporan ke Polda Sumut dengan dakwaan penggelapan atau 372 KUHP"


    "secara logika Tuduhan terhadap klien saya ini sangat janggal dan terkesan mengada-ada, sebab pada saat penyerahan mobil, pelapor menyerahkan Kunci, BPKB dan STNK mobil"


    "apalagi belakangan ini banyak statement pelapor di Media bahwasanya saksi yang kita hadapkan kepada penyidik adalah saksi yang diajari alias saksi palsu" ungkapnya dengan nada geram


    "silahkan laporkan kalau memang punya bukti yang kuat dan fakta yang lengkap kalau saksi tersebut palsu, kita ini berbicara Hukum yang berdasarkan fakta yang ada dan marilah sama-sama dewasa serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan, apalagi ribut dan mengeluarkan Statement serta  tudingan yang tidak berdasar" Tandasnyayang keluar dari pihak Pelapor terhadap kliennya membuat Doni Hendra Lubis, SH.,M.H dari Law Office Adi Mansar, Guntur Rambe & Partner menjadi geram sebab Pihak Pelapor MIH dinilai tidak menghormati proses Hukum dan mengeluarkan Framing yang tak berdasar


    Mengingat kembali bahwasanya Kliennya MF dilaporkan ke SPKT Polda Sumatera Utara atas dugaan Kasus Penggelapan (372 KUHP) " Klien kami sekarang sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Sumut atas Tuduhan penggelapan mobil oleh saudara MIH" Ungkap Doni (21/12)


    "dalam hal ini saudara MIH mengklaim bahwa Klien saya MF menggelapkan mobil kijang miliknya sehingga melakukan Pelaporan Ke SPKT Polda Sumut dengan no laporan STTLP/B/1811/X/2022/SPKT/POLDA SUMUT" lanjutnya 


    secara rinci Doni juga menyebutkan "Perlu saya tekankan bahwasanya Kronologis kejadian tersebut adalah saudara MIH mempunyai Hutang pokok dan di iming imingi akan mengembalikan hutang tersebut dengan memberikan keuntungan kepada klaen kami. 



    kasih kepada klaen saya dan sudah berlangsung beberapa bulan belum ada pelunasan, sehingga klien saya mencari dan mengajaknya bertemu untuk menagih uangnya tersebut di dampingi saudara Asron dan Muhammad Noer"


    "setelah bertemu MIH menyerahkan mobil Kijang miliknya kepada klien kami MF dengan bahasa (cuma ini harta yang saya punya) sambil menyerahkan Kunci Mobil, BPKB, dan STNK nya di Warkop Kopi Pagur Lintas Barat   Panyabungan Untuk D Jualkan  dan setelah mobil itu dijual oleh terlapor,  MIH melakukan pelaporan ke Polda Sumut dengan Tuduhan penggelapan atau 372 KUHP"  Dan Dalam Proses Penyelidikan  Belum Naik K Tingkat Penyidikan


    "secara logika Tuduhan terhadap klien saya ini sangat janggal dan terkesan mengada-ada, sebab pada saat penyerahan mobil, pelapor menyerahkan Kunci, BPKB dan STNK mobil"


    "apalagi belakangan ini banyak statement pelapor di Media bahwasanya saksi yang kita hadapkan kepada penyidik adalah saksi yang diajari alias saksi palsu" ungkapnya dengan nada geram


    "silahkan laporkan kalau memang punya bukti yang kuat dan fakta yang lengkap kalau saksi tersebut palsu, kita ini berbicara Hukum yang berdasarkan fakta yang ada dan marilah sama-sama dewasa serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan, apalagi ribut dan mengeluarkan Statement serta  tudingan yang tidak berdasar" Tandasnya. 


    Penulis : abdul/Issan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini