Empat Lawang, - Pada hari sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekira jam 15.00 Wib bertempat di Desa Batu Cawang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang telah terjadi tindak pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 jo 170 KUHP.
Saksi Korban yaitu Berinisial UB, usia 55 Tahun, pekerjaan Tani Alamat Desa Batu Cawang Kecamatan Pendopo Kab.Empat Lawang.
Terlapor atau tersangka yaitu:
1. Inisial SW, usia 40 Th, Pekerjaan : Tani, Alamat : Desa Batu Cawang kec. Pendopo
2. inisial U Als JANG, Umur : 60 Th, Pekerjaan : Tani, Alamat : Desa Batu Cawang kec. Pendopo
3. Nama : C I Umur : 55 Th Pekerjaan : Tani Alamat : Desa Batu Cawang kecamatan Pendopo
Pada hari sabtu tanggal 17 Sesember 2022 sekira jam 15.00 wib bertempat di Desa batu cawang kecamatan Pendopo Kabupaten Empat lawang telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh 3 orang terhadap korban dengan cara pelaku Sw menusuk korban di bagian rusuk kiri dan pelaku ujang membacok korban di bagian bahu sebelah kiri dan pelaku CI Memegang kaki korban, kemudian setelah ke 3 pelaku melakukan pengeroyokan langsung melarikan diri, atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di bagian rusuk sebelah kiri, luka bacok di bagian bahu sebelah kiri, luka tusuk dibagian paha dan luka di bagian betis sebelah kiri kemudian korban dibawa ke Klinik Dzahira medika dan saat ini di rujuk ke Rs. Lubuk Linggau.
Sehubungan ke 3 pelaku tersebut melarikan diri kemudian kapolres empat lawang Akbp Helda Prayitno. M.M langsung memerintahkan kasat reskrim Akp. Tohirin dan Kapolsek Pendopo Akp. Gunawan membentuk tim utk secepatnya mencari dan menangkap ke 3 pelaku pengeroyokan yang masih melarikan diri.
Pewarta: Rudi Hartono/yayang
Editor : Admin