Kabupaten Nias, - Kamis, 08 Desember 2022. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sampaikan apresiasi dan terima kasih atas komitmen dan dukungan dalam optimalisasi dan akselerasi penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan menyerahkan hasil penilaian penerapan sistem merit dalam manajemen ASN kepada instansi pemerintah dengan kategori “Sangat Baik” dan “Baik” melalui kegiatan Anugrah Meritokrasi yang dilaksanakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl. Jenderal Sudirman. No. 86, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220.
Kebutuhan akan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional menjadi hal yang sangat penting dalam menciptakan birokrasi yang andal dan berkelas dunia. Maka dari itu, perlu diterapkan sistem merit yang baik di seluruh instansi pemerintah.
Keberhasilan instansi pemerintah dalam mencapai penerapan sistem merit kategori Baik dan Sangat Baik merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran di instansi pemerintah yang sudah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam manajemen ASN-nya.
Selain itu, keberhasilan tersebut juga merupakan hasil dari komitmen instansi pemerintah untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan pembinaan dengan KASN dan Instansi terkait dalam menerapkan sistem merit.
Pencanangan Laboratorium Sistem Merit Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias diinisiasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara sebagaimana Surat Ketua Komisi ASN Nomor B-2072/SM.00.01/06/2022 Tanggal 08 Juni 2022.
Hal ini bertujuan untuk menjadikan sebuah kegiatan atau pekerjaan semakin efektif dan efisien dimana dalam birokrasi ini harus merekrut orang yang tepat dan ahli dalam bidangnya berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, memiliki integritas serta mampu mengembangkan kemampuan dan kompetensi ASN.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020-2024, telah menetapkan sasaran Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintah sebagai sebuah arah kebijakan dan strategi nasional, yang salah satu indikatornya adalah persentase instansi pemerintah dengan indeks merit katergori ≥ “Baik” dan “Sangat Baik”.
Adapun penilaian terhadap 8 aspek manajemen ASN yaitu, Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan Karir, Promosi Dan Mutasi, Manajemen Kinerja, Penggajian Penghargaan Dan Disiplin, Perlindungan Serta Pelayanan, Sistem Informasi.
Akhirnya, dengan keberhasilannya menerapkan sistem merit dalam lingkup pemerintahannya, Pemerintah Kabupaten Nias mendapatkan apresiasi dan penghargaan dengan predikat “Baik”. Hasil penilaian tersebut merupakan bagian dari pengawasan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang independent dan bebas intervensi politik.
Apresiasi dan penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KASN, Bpk. Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA dengan didampingi oleh Wakil Ketua KASN kepada Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si dalam bentuk Piagam Penghargaan.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada kesempatan ini juga menerima sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dalam Penilaian Sistem Merit. Hal ini merupakan bentuk komitmen KASN demi memastikan kualitas penilaian yang sudah sesuai dengan standar yang diakui internasional.
Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA berpesan agar upaya baik yang telah dilakukan dapat bersama-sama ditingkatkan demi mewujudkan birokrasi Indonesia yang berkelas dunia serta berharap agar prestasi kali ini menjadi pemicu untuk perbaikan yang berkelanjutan dalam manajemen ASN di instansi pemerintah.
Mengawali testimoninya Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si yang dalam hal ini mewakili seluruh Kabupaten/Kota yang bernilai Baik menyampaikan bahwa sungguh sebuah kehormatan dan kebanggaan bagi Pemerintah dan Seluruh Masyarakat Kabupaten Nias, atas penghargaan berupa Anugerah Meritokrasi yang kami terima hari ini. Penghargaan ini merupakan yang pertama sekali dalam sejarah Kabupaten Nias, dimana Komisi Aparatur Sipil Negara memberikan penilaian terhadap capaian implementasi Sistem Merit di Kabupaten Nias Tahun 2022 dengan Kategori Baik, yang sebelumnya kami masih berpredikat Buruk.
Pencapaian ini tidak terlepas dari perhatian dan dukungan dari Komisi ASN yang telah menjadikan Kabupaten Nias sebagai Lokus Laboratorium Sistem Merit Rintisan Tahun 2022, yang dicanangkan pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu. Dalam waktu kurang lebih 4 bulan, dengan berbagai keterbatasan sebagai Daerah 3T, Pemerintah Kabupaten Nias berupaya meningkatkan implementasi Sistem Merit dalam Manajemen ASN, dan akhirnya berhasil mendapatkan penilaian dengan Kategori Baik”, terang Bupati Nias.
“Penghargaan yang kami terima hari ini, akan menjadi energi positif bagi Pemerintah Kabupaten Nias untuk terus meningkatkan capaian implementasi Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Kabupaten Nias, dan kami berharap pada tahun-tahun berikutnya akan mencapai level dengan Kategori Sangat Baik”, tambah Bupati Nias.
Selanjutnya, “Sebagaimana amanah dari undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Manajemen ASN, bahwa Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit, maka tentu saja hal tersebut membutuhkan komitmen kuat dari para Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sekalipun para PPK terlahir dari Proses Politik, namun seorang PPK harus berani mengesampingkan ego politiknya, karena implementasi Sistem Merit harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, tanpa diskriminasi”, ungkap Bupati Nias.
Jika seorang PPK berkomitmen meminimanilisir pertimbangan-pertimbangan politik dalam Manajemen ASN, maka yakinlah bahwa ASN akan bekerja secara profesional dan prestasi demi prestasi akan dapat diraih oleh ASN tanpa beban. Sehingga pada akhirnya, hasil kerja ASN yang profesional dan berprestasi justru akan menjadi kampanye yang tidak terbantahkan, dan rakyat yang merasakan dampaknya akan memberikan penilaian positif terhadap kinerja PPK itu sendiri, tegas Bupati Nias
Mengakhiri testimoninya Bupati Nias mengajak seluruh PPK di seluruh Indonesia, khususnya pada level kabupaten/kota, untuk tidak ragu mengimplementasikan sistem merit dalam Manajemen ASN. Penerapan Sistem Merit telah memudahkan para PPK dalam mengeksekusi proses kepegawaian, termasuk proses mutasi, promosi, rotasi, bahkan demosi aparatur, karena semuanya didasarkan pada penilaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.( Pemkab Nias/Red).