Kabupaten Nias, - Pemerintah Kabupaten Nias gelar Koordinasi Pengawasan (RAKORWAS) di Tingkat Kabupaten Nias Tahun 2022, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Serba Guna, Lt. III. Kantor Bupati Nias.(Rabu. 14 Desember 2022).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Kepala Badan/Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias, Kepala Desa lingkup Kabupaten Nias, Pimpinan BUMD Kabupaten Nias dan Seluruh Hadirin.
Mengawali sambutannya, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si mengajak seluruh hadirin memanjatkan Puji Dan Syukur Kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas anugrah dan karunia-Nya kita dapat berkumpul bersama-sama pada acara Rapat Koordinasi Pengawasan (RAKORWAS) di Tingkat Kabupaten Nias Tahun 2022.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Nias juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Inspektur Daerah Kabupaten Nias dan semua pihak atas penyelenggaraan kegiatan rapat pada hari ini dan berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
Seperti diketahui, reformasi birokrasi saat ini berjalan dinamis sesuai kebutuhan strategis dan tentunya harus mampu dimaknai sebagai upaya untuk membangun tata kelola pemerintahan dengan menerapkan prisip transparansi dan akuntabilitas dalam rangka mencapai pemerintahan yang Clean Goverment and Good Governance.
Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah, terutama menyangkut area perubahan seperti yang diamanatkan dalam Grand Design reformasi birokrasi yang menyangkut seluruh aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (Business Process) dan Sumber Daya Aparatur.
Maka, dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi tersebut sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, melalui pengawasan yang Independen, Profesional dan Sinergis.
“pengawasan menjadi salah satu upaya pengendalian yang sangat penting agar penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah senantiasa berada pada jalur yang benar sesuai dengan pencapaian visi dan misi daerah” ujar Bupati Nias
Ia menambahkan bahwa dengan meningkatnya tugas dari kementrian atau lembaga yang bersifat mandatory baik terprogram maupun insidentil seperti pengawasan penanganan covid-19, pengawalan P3DN, serta pencapaian target Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK.
“diharapkan komitmen dari perangkat daerah yang termasuk area intervensi MCP KPK untuk pencapaian target dan penyelesaian dokumen pendukung” tegas Bupati Nias.
Patut diapresiasi bahwa dalam penyelenggaraan pemerintah yang dilaksanakan dalam kurun waktu tahun 2021-2022 telah menunjukkan hasil yang semakin membaik dan menggembirakan. Adapun prestasi tersebut, yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021 oleh BPK RI dan Hasil Evaluasi Sakip dan RB Kabupaten Nias Tahun 2021 dari Kementrian PAN dan RB dengan perolehan nilai ”B” serta Penghargaan Anugerah Meritokrasi dengan Predikat Kategori Baik Tahun 2022 dari KASN.
Namun, keberhasilan yang dicapai tersebut tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kekurangan yang perlu diperhatikan yaitu Permasalahan Terhadap Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Ketidakkepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
“permasalahan tersebut dapat diselesaikan apabila seluruh perangkat daerah termasuk pemerintahan desa dapat menyelenggarakan kegiatan pengendalian mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban secara tertib, terkendali, efektif dan efisien” terang Bupati Nias.
Berdasarkan data sampai dengan Tanggal 9 Desember 2022 didapatkan temuan sebanyak 3.122 dengan rekomendasi sebanyak 3.904 dengan jumlah kategori penanganan tindak lanjut sudah selesai sejumlah 3.085 (79,02 %) dalam proses sebanyak 444 (11,37 %), belum ditindaklanjuti sebanyak 375 (9,61 %) sehingga tunggakan temuan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 819.
Maka dari itu, suatu pengawasan akan berhasil ketika rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti dengan baik oleh tim audit atau obyek pemeriksaan yang artinya pengawasan tidak akan ada artinya jika rekomendasi tidak dapat atau tidak ditindaklanjuti.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si berpesan bahwa pentingnya pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintah, perlu ditegaskan beberapa hal sebagai berikut:
Dalam upaya mendorong perubahan paradigma pengawasan intern, Inspektorat Daerah wajib melaksanakan pengawasan sedini mungkin serta mampu memperluas peran pengawasan.
Mengingat masih banyaknya tunggakan temuan, maka seluruh pimpinan perangkat daerah/unit kerja, camat, serta kepala desa untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
Kepada seluruh perangkat daerah atau unit kerja untuk menyelenggarakan kegiatan pengendalian atas keseluruhan kegiatan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh camat diharapkan untuk ikut memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan pada pemerintah desa hingga tuntas pada tingkat pemerintahan desa.(Pemkab Nias/Red).