Empat Lawang, – Kapolsek Muara Pinang, Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan lakukan himbauan tegas kepada warga di salah satu pesta resepsi pernikahan agar tidak menjual minuman keras. Sabtu (10/12/2022)
Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Muara Pinang Iptu. Indra Gunawan,SH.,M.Si menggunakan pengeras suara yang berada dipanggung acara pernikahan di Desa Sukadana, Kecamatan Muara Pinang.
Dalam himbauan tersebut Iptu. Indra Gunawan,SH.,M.Si menyampaikan kepada warga untuk tidak menjual minuman keras. Menindaklanjuti hasil rapat kordinasi dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum di Kabupaten Empat Lawang, terutama menindaklanjuti keresahan masyarakat atas maraknya penjualan miras di lokasi acara hajatan masyarakat.
Kapolsek Muara Pinang, didampingi anggota Bhabinkamtibmas bersama unsur pemerintahan kecamatan dan desa, langsung memberikan himbauan secara humanis dan peringatan kepada para penjualan miras untuk tidak menjual miras di lokasi hajatan khususnya di desa – desa di wilayah Kecamatan Muara Pinang” Tegas Kapolsek Iptu. Indra Gunawan.
Iptu. Indra Gunawan juga mengingatkan baik kepada para pengunjung ataupun pihak tuan rumah untuk wajib menjaga ketertiban dan mematuhi ketentuan selama acara berlangsung, seperti tidak menjual minuman keras, membawa senjata tajam, serta tidak melakukan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan oleh pihak keamanan.
Semoga rekan - rekan penjual miras mengerti dan paham, jika menjual miras di muka umum dengan kadar alkohol di atas 5% itu dilarang, dan untuk saat ini kita masih berikan peringatan dan himbauan kepada penjual - penjual miras tersebut, yang sebagian besar berasal dari luar Kecamatan Muara pinang.
Upaya ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya hal - hal yang tidak diinginkan di tempat keramaian hajatan, karena pengaruh alkohol bisa memabukkan dan bisa membahayakan bagi dirinya dan orang lain, dan tidak menutup kemungkinan juga ada peredaran narkoba di lokasi hajatan tersebut.
Sambung Kapolsek, untuk itu, kami dari pihak kepolisian meminta dukungan dan bantuan masyarakat, mari kita sama - sama untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah kita, mulai dari lingkungan kita, guna ciptakan situasi yang kondusif, aman dan terkendali” Harap Iptu. Indra Gunawan.
Tetap kita sampaikan dan berikan peringatan secara humanis dan jika masih tetap berjualan maka bisa di proses sesuai hukum yang berlaku dan barang minuman kerasnya bisa disita. Ke depan, untuk himbauan ini akan terus dilakukan, baik oleh kades, personil Bhabinkamtibmas Polsek, Pers Bhabinsa koramil, pihak Trantib Kecamatan kita ciptakan Muara Pinang zero penjualan miras” Ajak Kapolsek.
Dan dalam himbauan kamtibmasnya, Kapolsek juga menghimbau, untuk acara hiburan, untuk malam hari tetap tidak boleh, tidak ada hiburan malam hari. Dan untuk siang hari juga dibatasi sampai jam 14.00 Wib sesuai kesepakatan unsur Tripika dan toleransi paling lambat jam 16:00 Wib sudah bubar.
Masyarakat desa mengucapkan terima kasih dan sangat mendukung atas tindakan dan himbauan Kapolsek Muara Pinang mencegah dan melarang penjual minuman keras karena itu sangat bermanfaat dan akan menciptakan keadaan tertib dan aman di saat acara resepsi pernikahan" Kata warga setempat.
Pewarta : Rudi Hartono