Kabupaten Tangerang, - Pemerintah Kecamatan Kosambi, memberikan surat himbauan kepada 130 pemilik Bangunan Liar (Bangli) yang berada di sepanjang bantaran kali Prancis, Desa Jati Mulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Rabu (28/12/2022)
Dalam surat himbauan tersebut di tujukan kepada pemilik Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri di lahan milik PT.Angkasa Pura (AP) II Bandara Soekarno Hatta (Soetta) itu, agar membongkar bangunan milik mereka secara mandiri.
Dalam hal itu, Camat Kosambi Dadang Sudrajat mengatakan, Pemerintah Kecamatan Kosambi sudah memberikan surat pemberitahuan, agar di dua minggu kedepan warga yang mendirikan bangunan di sepanjang bantaran kali Prancis agar segera merapihkan bangunannya secara mandiri.
"Kami menghimbau, agar pemilik bangli di sepanjang bantaran kali Prancis bisa merapihkan sendiri tanpa perlu kami bongkar. Selebihnya baru nanti kami akan turun kan ekskavator," kata Camat Kosambi Dadang Sudrajat kepada wartawan.
Dijelaskan Dadang, Pembongkaran bangunan liar yang berada di wilayah Desa Jatimulya, di bongkar secara mandiri oleh warga bersama Kepala desa Jatimulya karena sudah ditinggalkan oleh pemiliknya sejak lama.
"Nah hari ini, pak lurah Poniman bersama warga memastikan bahwa bangli tersebut sudah tidak ada pemiliknya yang sudah lama ditinggalinya," ujarnya.
Dadang menambahkan, bangun yang berada di wilayah rukun warga (RW) 09 Desa Jatimulya, menurut keterangan dari ketua RW setempat, bangunan tersebut sudah lama tidak terisi membuat bantaran kali terlihat menjadi kumuh.
"Kita juga akan utamakan di minggu-minggu ini, untuk merapihkan bangunan bangunan kosong yang sudah di tinggalkan oleh penghuninya. Karena, bangun itu berdiri di lahan bukan miliknya. Kemudian, akan kita bongkar bersama dengan pemerintah Desa," Imbuhnya (Fsl/Red)