Kabupaten Nias, - Salah seorang wanita yang berparas cantik di Desa Botohaenga Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias melakukan indikasi pungutan liar (PUNGLI) kepada sejumlah warga.
Hal ini terkemuka dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Polsek Bawolato. Salinan surat itu diterima awak media ini Sabtu (05/11/2022).
"Kami sudah membuat laporan kepada Polsek Bawolato atas iming-iming SA kepada kami bahwa ada bantuan dari pemerintah. Dan harus diberikan kepadanya biaya pengurusan sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah)" ujar salah seorang yang merasa korban Khairul Lase sambil menyerahkan salinan laporan mereka.
Diceritakan Khairul, setahun yang lalu oleh Sitialiamah Aceh yang notabene sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Botohaenga mengurus bantuan dari Dinas Perindag Kabupaten Nias yang diberikan kepada masyarakat sebagai penambahan modal usaha senilai Rp 1.200.000 dan itu pernah diterima.
Lalu, Sitialiamah menyampaikan kepada kami yang sudah membuat laporan ini, bahwa dia bisa mengurus bantuan dari dinas itu apabila diberikan kepadanya uang sebesar Rp 50.000/orang dan dokumen berupa fotokopi KTP dan KK. Akan tetapi, sudah setahun bantuan yang dijanjikannya tidak pernah cair. Pernah kami tanya di Dinas Perindagkop Kabupaten Nias bahwa data kami tidak pernah sampai.
"Dia beri iming-iming kepada kami kalau dia bisa mengurus bantuan modal usaha seperti kepada warga lainnya yang sudah menerima. Namun, ada syaratnya harus memberikan uang dan dokumen. Kamipun tergiur" keluh Khairul.
Naasnya, sudah setahun dan hampir setiap minggu kami ingatkan yang bersangkutan. Dan tidak ada jawaban. Dia sering tidak berada dirumah dan apabila melewati depan rumah kami tidak mau berhenti walau sudah diminta.
Dari hal itu, kami sebagai warga desa yang menjadi korban akhirnya mengambil melaporkan hal ini kepada Bapak Kapolsek Bawolato. Karena tindakan yang bersangkutan ini sudah berjalan dibeberapa desa dan korbannya sudah ratusan orang, tegasnya.
Harapan kami, pihak Polsek Bawolato dapat menindaklanjuti laporan kami ini dan memproses secara hukum tindakan Sitialiamah Aceh supaya tidak ada korban-korban lain seperti yang telah kami alami, ucapnya mengakhiri.
Saat dikonfirmasi , Sitialiamah Aceh kepada wartawan mengatakan "Ini hanya tuduhan Pak, mohon maaf sekali, saya juga lagi acara pesta pernikahan, tulisnya melalui pesan whatsapp ketika ditanya terkait peristiwa indikasi Pungli ini.
Kapolsek Bawalato, AKP B. lase, menjelaskan "atas laporan warga Desa Botohaenga, pihaknya telah melakukan L.I dilapangan untuk menguji kebenaran informasi dan laporan tersebut. Minggu depan kita akan memanggil beberapa masyarakat (korban) untuk kita konfirmasi."
Setelah selesai semuanya, kita akan limpahkan penanganannya ke Polres Nias. Karena ini masalah pungutan liar (Pungli), apalagi terlapor "S. A" adalah seorang perempuan (Kasi Pemerintahan Desa Botohaenga) kemungkinan Unit PPA yang akan menanganinya, terang Kapolsek Bawalato. (St. Lase).