MUARA ENIM, - Kamis (26/10/2022) diketahui sekira pukul 22.10 Wib bertempat Desa Pagar Dewa Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim telah terjadi pencurian dan pengerusakan.
Saat diwawancarai pihak media, Polisi Polsek Tanjung Agung membenarkan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh beberapa orang pemuda Desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Agung terhadap rumah milik korban (yang tidak mau disebutkan namanya) berdasarkan rekaman CCTV, dimana rumah tersebut dalam keadaan kosong dan orang yang menempati dan mengarap sawah sedang kembali kedesanya untuk melihat keluarganya serta pemilik rumah dan kebun berdomisili di Tanjung Enim,”
“Korban mendapat informasi bahwa rumahnya telah dibobol pencurian dan pelaku merusak CCTV milik pelapor, setelah pelapor mengecek rumahnya terdapat pintu rumah bagian belakang sudah terbuka dengan cara didongkel serta barang milik pelapor berupa 1 unit Senapan Angin, ikan dalam kolam yang dicuri yang tidak diketahui nilainya serta 3 unit CCTV dirusak para pelaku. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) dan ia langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Tanjung Agung".
"Saat dimintain keterangan pemilik rumah dan kebun menerangkan kejadian tersebut pada hari Rabu (26/10/2022) jam 9.45 Wib kala itu saya di hubungi via Telpon seluler oleh Bapak Amat selaku yang menggarap sawah dan menempati rumah tersebut, ia mengatakan bahwa rumahnya yang berada di Desa pagar Dewa telah dimasuki oleh pencuri".
Pemilik rumah juga menjelaskan, "Rumah saya ini sudah beberapa kali pencuri yang masuk, dan ada banyak yang hilang diantaranya :
Senapan Angin, Rumbai Bajak, Siku Bajak, Luku Bajak, Mesin Sedot Air, tabung gas, Troli gerobak, Senter, Selang, Kawat Seling, Martil, Linggis, Ayam, Bebek dan kambing. Dengan total kerugian Rp. 18.000.000,- ( Delapan Belas Juta Rupiah) ".Unjar Pemilik Rumah.
Lebih lanjut, Kepolisian Polsek Tanjung Agung menerangkan berawal dari hasil penyelidikan, sehingga diperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yg berada diwilayah desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Agung.
“Kita melakukan penyelidikan dan diketahui informasi keberadaan pelaku, dengan sigap Katim Reskrim Bripka Anbya Mursalin memimpin penangkapan terhadap para pelaku yakni, Tedi Fernandes (19) dan Lingki Praman (17) keduanya diketahui pengangguran warga desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Agung yang berhasil kita amankan, Senin (7/11/2022) sekira pukul 16.00 Wib tanpa perlawanan saat sedang berada Lapangan Bola Voli Desa Tanjung Bulan dan langsung dibawa ke Polsek Tanjung Agung".
Saat di introgasi para pelaku mengakui perbuatannya bahwa bersama-sama dengan temannya yang belum tertangkap telah melakukan pencurian pada malam hari. Kini dua orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Jajaran Polsek Tanjung Agung menghimbau ke kedua tersangka lainnya untuk menyerahkan diri,”tegasnya.
“Kedua pelaku yang telah kita amankan sudah ditahan beserta barang bukti satu unit Senapang Angin yang berhasil disita dari tersangka Tedi, kemudian 3 ( tiga ) unit kamera CCTV yang telah di rusak oleh pelaku". Kini keduanya telah menjalani penyidikan guna tindakan lebih lanjut.
Pewarta : Agus / wawan
Editor : Admin