Serang, Banten, - Pemerintah Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2022 ini mengalokasikan anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk 1.238 Pemerintahan Desa (Pemdes) sebesar Rp18,570 miliar atau setiap desa mendapatkan sebesar Rp15 juta.
Besaran Bankeu itu berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 978/Kep.271-Huk/2022 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022, dimana penggunaannya diperuntukkan pemberian makanan penanganan stunting sebesar Rp5 juta dan untuk meningkatkan sarana dan prasarana Desa sebesar Rp10 juta.
Kemudian Pemdes juga menyusun data stunting lengkap dengan nama dan alamat serta menyusun data kemiskinan ekstrim. Bantuan keuangan tersebut diberikan berdasarkan proposal yang diajukan oleh setiap desa penerima. Di dalam proposal itu, setiap desa sudah merancang berbagai rencana program penggunaan Bankeu yang dilakukan melalui musyawarah Desa cepat.
Untuk teknis pelaksanaan kegiatan, Pemprov Banten, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten pada 15-16 November 2022, sudah melakukan sosialisasi dan mengingatkan Kepala Desa agar mengedepankan asas kehati-hatian dalam menggunakan Bankeu ini.
Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, dalam arahannya di acara tersebut, meminta para Kepala Desa agar senantiasa mengedepankan asas kehati-hatian dalam menggunakan Bankeu ini, agar di kemudian hari tidak menjadi persoalan hukum.
“Aturan dan Petunjuk Teknis (Juknis-nya) sudah jelas, tinggal dijalankan saja. Ikuti seluruh proses administrasinya. Insya Allah pelayanan yang kita berikan akan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,”tegas Al Muktabar.
Dikatakan Al Muktabar, Pemprov Banten sebagaimana pemberian bantuan lainnya, untuk Bankeu Pemdes ini bantuan ditransfer langsung ke rekening desa masing-masing, sehingga lebih aman dan cepat.
Pada hari pertama sosialisasi difokuskan kepada seluruh Desa di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang dan di hari kedua, Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang. Sosialisasi dilakukan secara virtual.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Provinsi Banten, Virgojanti, menambahkan, sebagaimana arahan yang telah disampaikan oleh Bapak Pj Gubernur Banten kepada seluruh Kepala Desa, mudah-mudahan keberadaan alokasi bantuan ini bisa membantu pelaksanaan tugas seluruh Pemdes di Provinsi Banten.
Tujuan dan sasaran Bankeu ini semuanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala DPMD Provinsi Banten nomor 902/2667-DPMD/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa se-Provinsi Banten Tahun 2022.
Dimana tujuannya untuk meningkatkan sarana dan prasarana Desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan meningkatkan SDM Desa. Dengan sasaran bantuan meliputi tersedianya sarana prasarana dan operasional Pemdes, tersedianya makanan tambahan dalam rangka penanganan stunting dan tersedianya data stunting dan kemiskinan by name by address.
“Yang terpenting lagi, Pemdes bisa memberikan informasi terkait data warga yang terdampak dan berpotensi stunting serta yang masuk kategori kemiskinan ekstrim,” ucapnya.
Penulis : Ahmad F
Editor : Admin