Nias Selatan, - Jelang pesta demokrasi pada Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan laksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada perekrutan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024. Bertempat SEM HOTEL Jln. Ahmad Yani Pasar Telukdalam. (Sabtu 05/11/2022).
Sosialisasi penggunaan aplikasi SIAKBA dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Nias Selatan "Repa Duha S.Pd" dalam Sambutanya Menyampaikan bahwa, Sosialisasi di laksanakan dalam Rangka Persiapan Pembentukan Badan Adhoc PPK,PPS, dimana Pelamaran dilakukan secara online, melalui Aplikasi SIAKBA, pada Pemilu serentak 2024.
“Sistem perekrutan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mendukung pelaksanaan pemilu serentak 2024 dilaksanakan berbasis online dengan menggunakan aplikasi sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Dimana Perekrutan PPK,dan PPS Tahun ini berbeda dengan Tahun sebelumnya".
Dalam hal ini kita menunggu regulasi dari KPU Provinsi/RI untuk tahapan proses pendaftaran badan adhoc akan dibuka dengan menggunakan aplikasi SIAKBA.
Yulianus Gulo, SE Divisi SDM dan SOSDIKLIH PARMAS menambahkan, dalam sosialisasi pengenalan sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc, guna menyampaikan kepada masyarakat bahwa sistem perekrutan anggota PPK dan PPS saat ini telah menggunakan sistem online.
Dengan adanya aplikasi Siakba secara online, sehingga mempermudah masyarakat mendaftar diri dalam perekrutan PPK dan PPS, tidak lagi berurusan ke panitia atau mengantar di kantor KPU. Tentu kita sangat bersyukur dan berharap agar masyarakat yang mendaftar diri agar berhati-hati dalam mengoperasikan aplikasi ini, karena sedikit saja salah, saudara akan gagal.
“Pendaftaran badan AdHoc sudah menggunakan sistem online dan tidak seperti pemilu kemarin, jadi kami sosialisasi supaya informasi sistem perekrutan badan ad hoc ini bisa tersampaikan ke masyarakat,” harapnya.
Turut hadir, Komisioner KPU Nias Selatan, Camat Onolalu, Mewakili Danramil, Mewakili Kapolres Nias Selatan, Akademisi, JaDI Nias Selatan, LSM dan Pers.
Berikut cara daftar akun SIAKBA KPU :
1.Akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login
Untuk masuk ke aplikasi SIAKBA anda diminta untuk login terlebih dahulu.
2.Jika belum memiliki akun buat akun Klik 'di sini untuk daftar.
3. Lalu masukan nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
4. Masukan password dan Konfirmasi Password.
5. Lalu klik 'Register'.
6. Cek Inbox Email, lakukan aktivasi dengan membuka inbox Email yang sudah didaftarkan tadi unit verifikasi Email SIAKBA.
Lalu klik Aktivasi Akun untuk mengaktifkan akun Siakba anda. Selesai akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk login masuk SIAKBA.