Kota Gunungsitoli, Kasus indikasi korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara yang sedang berproses di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, namun hingga saat ini masih belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas tentang tindaklanjut penanganannya.
Padahal temuan kerugian Negara yang termuat dalam LHP Inspektorat Kota Gunungsitoli bernilai tiga ratus juta lebih diluar temuan lain dari Inspektorat Kota Gunungsitoli (APIP) sesuai rekomendasi Walikota Gunungsitoli bernilai miliaran rupiah yang telah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Ketua BPD Dahadano Gawu-gawu, Sehati Harefa menjelaskan pada beberapa waktu lalu, kami BPD bersama tokoh masyarakat dan pelapor telah datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk mempertanyakan tindaklanjut proses penanganan kasus dugaan korupsi ini, kedatangan kami diterima oleh bapak Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua, S.H.,M.H. Beliau mengatakan kepada kami bahwa tim sudah buat hasil, tinggal ekspose pada bulan November ini terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu, tetapi menunggu petunjuk dari pak Kajari, jelasnya.
Sebagai masyarakat kami juga bertanya-tanya apa kira-kira kendala sehingga penanganan kasus ini sangat lama sekali ada kepastian hukumnya. Apabila tidak ada ketetapan hukum pada kasus ini, akan membawa-bawa gejolak sosial ditengah-tengah masyarakat Desa Dahadano Gawu-gawu pada khususnya dan publik pada umumnya karena persoalan kasus dugaan korupsi DD Dahadano Gawu-gawu sudah menjadi konsumsi publik dan viral, ujar Sehari Harefa, Senin (21/11/2022).
Lebih lanjut, Sehati Harefa mengatakan kami dan masyarakat berharap kepada bapak Damha, S.H, M.H, (Kajari Gunungsitoli) benar-benar serius menyikapi dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli, secara profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun, tegasnya.
Hal senada juga dikatakan Setiaman Lase mewakili masyarakat pelapor sekaligus aktivis penggiat anti korupsi berharap agar ada kepastian hukum yang jelas pada penanganan kasus dugaan korupsi ini. Bila memang laporan masyarakat ini belum memenuhi alat bukti, kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli "silakan kasus dugaan korupsi ini di SP3-kan dan diumumkan ke publik," tegasnya.
Ditambahkan Setiaman Lase, riak-riak oknum-oknum Pemerintahan Desa Dahadano Gawu-gawu sekarang ini bahwa pemanggilan dan pemeriksaan mereka di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli hanya untuk melengkapi berkas saja, seakan-akan mereka telah terbebas dari jeratan hukum dan menertawakan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Kami mendukung penuh dan percaya pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dibawah kepemimpinan bapak Damha, S.H, M.H, mampu mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana desa Dahadano Gawu-gawu ini secara terang benderang, transparan dan berharap kasus ini bisa sampai di meja peradilan Tipikor.
"Saat ini publik sangat merindukan adanya satu dua desa di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dijadikan sebagai barang contoh terkait tindak pidana indikasi korupsi dana desa. Karena menurut pemantauan kami, tidak ada satupun desa yang terindikasi melakukan penyelewengan dana desa diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang ditetapkan sebagai tersangka apalagi ditahan," ungkap Setiaman.
Masih kata Setiaman Lase, kami juga berterima kasih banyak kepada bapak Kasi Pidsus Kejaksaan Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, S.H.,M.H dan Tim, atas kerja keras secara maksimal dalam melakukan penyelidikan, mengaudit, dan menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Dahadano Gawu-gawu, kami tetap mendukung penuh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam mengusut tuntas kasus ini, ungkapnya mengakhiri.
Saat dikonfirmasi Kajari Gunungsitoli untuk mempertanyakan tindaklanjut penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu pada beberapa waktu lalu, Damha, S.H., M.H mengatakan "tim masih merampung hasil penyelidikannya, sabar ya", tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai informasi yang dihimpun dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, beberapa pihak telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, diantaranya ; Mantan Kepala Desa Dahadano Gawu-gawu An. Lestari Harefa, S.Pd., mantan Pj. Kades An. Iman Perlindungan Hulu, Bendahara Desa An. Dewi Margaret Gulo, Sekretaris desa An. Fatieli Lase, Kasi Kesejahteraan An. Peringatan Harefa, S.Pd, mantan Ketua BPD suami Bendahara Desa An. Yuferintisman Lase, Kaur Program An. Meniati Hulu,
serta pihak-pihak terkait lainnya yang turut bertanggungjawab dalam tindak pidana indikasi korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu dimana temuan kerugian Negara mencapai ratusan juta rupiah diluar rekomendasi dari Walikota Gunungsitoli sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Gunungsitoli (APIP).
Sampai berita ini diterbitkan, wartawan masih belum melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait tindaklanjut proses penanganan dugaan kasus dugaan korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu ini, dan wartawan akan melakukan konfirmasi untuk meminta keterangan resmi terkait penanganan kasus ini. (Tim-Red).