Merangin- Walaupun Proses Hukum terkait Penyelewengan Dana BOS memakan waktu yang Panjang, Akhirnya mantan Kepsek dan Bendahara SMPN 10 Merangin ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Kepolisian Resort Merangin.
Hal ini dinyatakan oleh Kapolres Merangin AKBP, Dewa Ngakan Nyoman Arinata,SIK, MH saat menggelar Konferensi Pers diruang Aula wirasatya mapolres merangin.08/11/2022.
Menurut Kapolres Merangin, Mantan Kepsek YS (58) dan HR (43) sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui rangkaian proses hukum namun untuk tersangka tidak ditahan karena Kooperatif dan sudah menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian Negara.
,,Bahwa YS dan HR melalui rangkaian proses hukum kita tetapkan sebagai tersangka kasus TIPIKOR dan kita sangka kan dengan pasal 2 dan 3 UU 31tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimum 20 tahun penjara,,Jelas Kapolres.
,,Namun Tersangka tidak dilakukan Penahanan dikarenakan tersangka dinilai Kooperaktif,,tambah Dewa Ngakan Nyoman Arinata.
Atas Perbuatan tersangka, Negara telah dirugikan 541 juta rupiah, melalui sumber Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun Anggaran 2020-2021, walaupun tersangka dinilai Kooperaktif dengan berinisiatif mengembalikan kerugian tersebut, namun tidak menghapus tindak pidananya,(pasal 4 uu 31 tahub 199).(zm/yn).