Tangerang Banten,- Program pemerintah untuk masyarakat kurang mampu Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) dan penghibaan instalasi listrik dikampung Ganda Sari Rt004 Rw009 Desa Lemo Teluknaga diduga adanya Pungutan Liar (Pungli), Kamis (13/10/2022)
Anggaran penghibaan yang telah dicanangkan pemerintah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Air Mineral (ESDM) untuk membantu masyarakat tidak mampu, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu.
Sangat disayangkan pelaksanaan realisasi pemasangan instalasi yang terjadi dikampung Ganda Sari Rt004 Rw009 Desa Lemo Teluknaga terindikasi adanya biaya tambahan atau Pungli, yang seharusnya masyarakat tidak mampu penerima PBPL tidak dipungut biaya tambahan (Gratis).
Keterangan dari beberapa warga kampung Ganda Sari Rt004 Rw009 saat dikonfirmasi para awak media online saat ditanyakan terkait adanya pungutan biaya mengatakan, “Iya,…benar, 150 ribu sama bapak yang masanginnya, ngk kenal sama yang masanginnya, “Kata Maisah.
Romih pun keluhkan dengan adanya biaya tambahan yang diminta oknum pelaksana pemasangan instalasi listrik dirumah tinggal dan menjelaskan “Saya pun sama seperti Maisah dimintai uang 150 ribu, tapi saya belum ngasih, karna saya waktu tidak ada uang, “Jelasnya.
Dan diduga lemahnya pengawasan pihak pelaksana pekerjaan pemasangan instalasi listrik dan pengawasan instansi terkait, Dan para awak media online untuk lebih lanjut akan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sehingga berita ini diterbitkan.
Writer: Joni
Editor: Admin