Empat Lawang, Sumsel – Polres Empat Lawang melalui Polsek Pasemah Air Keruh berhasil ungkap kasus TO Ops Sikat Musi II tahun 2022, perkara Pencurian Dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana berdasarkan LP / B - 09 / XI / 2021/ 1 / SPKT. SEK PAIKER / RES EMPAT LAWANG / POLDA SUMSEL, Tgl 15 NOVEMBER 2021
Kapolres Empat Lawang AKBP. Helda Prayitno,MM,. Melalui Kapolsek Paiker IPDA. Hendri Suhendri menjelaskan, Pada hari Senin tanggal 15 November 2021 Sekira Pukul 17.30 Wib bertempat di dusun Sidomulyo Desa Air Mayan, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku Sdra “RM” Bin ARKAN bersama teman pelaku yang berinisial “O” dengan cara saat korban hendak membeli spare part motor di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Paiker, Kabupaten Empat Lawang , sepulang dari membeli spare part tersebut korban dan temannya melintas tepatnya di jembatan dusun Sidomulyo Desa Air Mayan, terlapor menghadangkan sepeda motornya di tengah jalan.
Lalu terlapor melambaikan tangannya dan berteriak "Berhenti-berhenti",korban tidak menghiraukan teriakan terlapor dan korban menambah kecepatan motor dan menghindar setelah itu korban berhenti di kampung 3 Sidomulyo Desa Air Mayan pada saat itu korban masih di atas motornya kemudian terlapor mendekati korban dan langsung memukul mata korban di sebelah kanan, selanjutnya terlapor mengeluarkan senjata tajam jenis pisau garpu karena ketakutan korban berlari ke sawah, terlapor mengejar korban teman korban, selanjutnya terlapor mengambil dan membawa sepeda motor jenis SONIC warna PUTIH,nopo BD-2419-HE, Noka MH1KB1113GK051954,Nosin.KB11E-1051992 milik korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditafsir Rp.15.000.000 (Lima belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasemah Air Keruh, guna proses lebih lanjut.
Adapun kronologis penangkapannya, pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 anggota Polsek Pasemah Air Keruh Polres Empat Lawang mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan yang menjadi TO Ops Sikat Musi II 2022 atas nama “RM” Bin ARKAN Pulang ke rumah, kemudian atas informasi tersebut Kapolsek Paiker IPDA. HENDRI SUHENDRI langsung memberi perintah kepada Kanit Reskrim BRIPKA PINARSI JOKO P setelah dilakukan serangkaian penyelidikan bahwa pelaku berada di rumah setelah hampir 1 tahun menghilang. Selanjutnya Kapolsek Paiker IPDA. HENDRI SUHENDRI dan Kanit Reskrim BRIPKA PINARDI JOKO P serta anggota langsung berangkat untuk melakukan penangkapan di rumah pelaku, saat berada di rumah pelaku saat itu sedang tidur pulas dan tanpa perlawanan ppelaku”AM” Bin ARKAN berhasil ditangkap kemudian langsung membawa pelaku ke Kantor Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pewarta. rudi h./ yayan/mredi.