Muara Enim - Sumsel, - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Muara enim harus lebih extra dalam pengawasan, Diduga PT SA ( inisial ) perusahaan sawit di wilayah kabupaten pali ,melakukan tindakan pidana pencemaran lingkungan hidup yaitu melakukan pembuangan (dumping) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) ke aliran sungai wilayah kabupaten muara enim,sehingga terkontaminasi ke sungai tanpa izin sehingga menyebabkan air terkontaminasi limbah B3, (10/10/2022).
Taufik Hermanto mengatakan bahwa Kasus ini merupakan tindak lanjut pengawasan Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Basus D-88. Ketua DPC menemukan adanya kegiatan pemanfaatan limbah B3 tanpa izin.
Taufik Hermanto menuturkan menempatkan atau membuang (dumping) LB3 ke media lingkungan hidup tanpa izin, dapat diancam Pidana, Oleh karena adanya indikasi tindak pidana maka Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Basus D-88 akan membuat Laporan kepada Kementrian LHK dan Kejaksaan Tinggi sumatera selatan.
Taufik Hermanto mengatakan bahwa dari hasil Pengumpulan bahan dan Keterangan (Pulbaket) dan mendapatkan bukti yang cukup bahwa PT SA diduga telah melakukan kegiatan yang melanggar peraturan pengelolaan Limbah B3 yaitu pemanfaatan LB3 berupa hasil limbah produksi bekas tanpa memiliki izin Pemanfaatan LB3 dari Menteri LHK, NS diduga telah menempatkan/membuang (dumping) Limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa memiliki izin sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam peraturan. Hasil analisa laboratorium terhadap sampel air di TKP, diyakini sampel air tersebut telah tercemar dan terkontaminasi limbah dari PT SA.
Sementara itu Taufik hermanto,Ketua DPC L.A.I Divisi Basus D-88 mengatakan bahwa kejahatan pencemaran Limbah B3 yang dilakukan oleh NS ini merupakan kejahatan yang sangat serius. Limbah B3 tidak hanya berbahaya bagi lingkungan. Akan tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat.PT (SA) harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Kasus ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan jasa pengolah limbah lainnya.
PT ( SA ) diduga melanggar Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. NS dapat diancam dengan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksium Rp. 10 Milyar.
Ketua DPC Basus D-88 sangat menyayangkan pihak dari Humas PT tersebut ( Jonh ) tidak menjawab saat di konfirmasi terkait limbah B3 yang dihasil kan dari PT.( SA ) melalui pesan Whatsapp.
Taufik menambahkan bahwa kami telah mengawasi PT tersebut sudah lama dan mendalami kepatuhan beberapa perusahaan jasa pengolah limbah B3. Ia mengingatkan bahwa para perusahaan jasa pengolah limbah B3 jangan mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat demi mencari keuntungan dengan tidak mengelola limbah B3. “Ancaman bagi perusahaan jasa pengelola limbah lainnya. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan terkait limbah B3 seperti ini”, tegas Taufik hermanto. IBRAHIM (BAIM).
Penulis : Hendrawansyah, SE.
Editor: Admin